Konsulat RI Vanimo Bantu Pulangkan WNI Jerry Mau Setelah Jalani Hukuman di PNG
Konsulat RI di Vanimo memfasilitasi pemulangan Jerry Mau, WNI asal NTT, yang telah menyelesaikan hukuman penjara di Papua Nugini setelah masuk secara ilegal.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Vanimo, Papua Nugini (PNG) berhasil memfasilitasi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Jerry Mau alias Jerry Lau. Jerry telah menyelesaikan masa hukumannya di penjara Daru, Provinsi Western, PNG. Pemulangan ini menandai berakhirnya proses hukum yang dilalui Jerry setelah masuk ke wilayah PNG tanpa dokumen resmi.
Konsul RI di Vanimo, Alexander Tangkuman, menjelaskan kepada ANTARA di Jayapura bahwa KJRI Vanimo saat ini tengah mempersiapkan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk memulangkan Jerry ke Indonesia. Proses pemulangan ini menjadi bukti nyata komitmen KJRI dalam melindungi dan membantu WNI yang berada di luar negeri, termasuk mereka yang menghadapi masalah hukum.
Jerry Mau, warga asal Motai, Kecamatan Wei Domu, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diketahui berdomisili di Bogolepa, Merauke, Papua Selatan. Kasus hukum yang menjeratnya bermula dari perjalanan ilegalnya ke PNG pada awal Februari 2024 bersama dua rekannya, Marcelus Marcel (WNI) dan Timon (WN PNG).
Perjalanan Ilegal dan Proses Hukum
Ketiganya berangkat dari Bogolepa, Merauke menuju Obo, lalu melanjutkan perjalanan ke Balimo, PNG, tempat tinggal keluarga Timon. Mereka membawa barang-barang seperti mie instan, baterai, dan rokok. Namun, pada tanggal 5 Februari 2024, mereka ditangkap aparat kepolisian PNG di rumah keluarga Timon karena masuk secara ilegal ke wilayah PNG.
Setelah melalui proses hukum, Marcelus Marcel alias Marcel Lau dinyatakan bersalah pada tanggal 25 Mei 2024 dan dibebaskan pada 30 Agustus 2024. Ia telah dipulangkan ke Merauke melalui jalur laut dari Daru. Sementara itu, Jerry Mau divonis pada tanggal 13 September 2024 dan dibebaskan pada tanggal 22 Februari 2025.
Setelah pembebasan Jerry, Acting Commander Papua New Guinea Correctional Services (penjara) Daru langsung menghubungi Konsulat RI di Vanimo untuk meminta bantuan dalam memfasilitasi pemulangan Jerry ke Merauke. Saat ini, proses penyelesaian dokumen perjalanan masih berlangsung.
Pemulangan Melalui PLBN Skouw
Konsul Alexander Tangkuman menegaskan bahwa setelah dokumen perjalanan Jerry siap, ia akan dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Kota Jayapura. Hal ini menunjukkan koordinasi yang baik antara KJRI Vanimo dan otoritas Indonesia dalam memastikan kepulangan WNI yang telah menjalani hukuman di PNG.
Kasus Jerry Mau ini menjadi pengingat penting bagi WNI untuk selalu mematuhi peraturan imigrasi dan keimigrasian negara lain saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pemulangan Jerry juga menunjukkan pentingnya peran KJRI dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada WNI yang menghadapi kesulitan di luar negeri.
Proses pemulangan Jerry Mau melibatkan berbagai pihak, termasuk KJRI Vanimo, otoritas PNG, dan instansi terkait di Indonesia. Kerja sama yang baik antar lembaga ini sangat penting untuk memastikan perlindungan dan pemulangan WNI yang berada dalam situasi sulit di luar negeri.