Kontroversi Pengadaan Mobil Dinas Rp3,9 Miliar di Situbondo: Akademisi Pertanyakan Keputusan Pemkab
Rencana Pemkab Situbondo membeli enam mobil dinas Toyota Fortuner senilai Rp3,9 miliar menuai kritik dari akademisi karena dianggap bertentangan dengan instruksi Presiden Jokowi soal efisiensi anggaran.
Pemkab Situbondo, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan menyusul rencana pengadaan enam unit mobil dinas baru jenis Toyota Fortuner senilai total Rp3,9 miliar. Rencana ini menuai kritik tajam dari akademisi setempat, Dr. Supriyono, M.Hum., yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait efisiensi anggaran. Pengadaan mobil dinas tersebut diperuntukkan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang meliputi Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo.
Dr. Supriyono menyatakan bahwa meskipun tidak ada larangan resmi terkait pengadaan mobil dinas baru, rencana ini tetap menimbulkan pertanyaan mengingat imbauan moral untuk efisiensi anggaran. "Artinya anggaran yang tidak perlu agar dialihkan untuk program yang dianggap penting dan mendesak," tegas Supriyono kepada wartawan di Situbondo, Rabu lalu. Ia juga menyoroti fakta bahwa instansi vertikal seperti Kejaksaan, Polres, Kodim, dan Pengadilan Negeri Situbondo sudah memiliki kendaraan dinas masing-masing.
Kekecewaan Supriyono semakin bertambah mengingat Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, sebelumnya telah membatalkan pengadaan mobil dinas Toyota Alphard senilai sekitar Rp1 miliar. Keputusan tersebut disambut positif oleh Supriyono karena alasan pembatalan yang dikemukakan Bupati, yaitu masih banyaknya warga terdampak banjir yang membutuhkan bantuan. Namun, pengadaan enam unit Toyota Fortuner justru menimbulkan pertanyaan besar: "Awalnya saya bangga pada saat beliau (bupati) cancel pengadaan Toyota Alphard... Tapi, kenapa justru pengadaan enam unit Toyoto Fortuner tidak di-cancel? Itu kan senilai sekitar Rp3,9 miliar," ujar Supriyono dengan nada kecewa.
Penjelasan Pihak Pemkab Situbondo
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiyono, menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas baru tersebut ditujukan untuk Bupati dan Wakil Bupati, Kejaksaan, Polres, Dandim 0823, serta Ketua Pengadilan Negeri Situbondo. Sentot menyatakan bahwa anggaran sekitar Rp600 juta per unit, dengan total Rp3,9 miliar untuk keenam mobil tersebut, dialokasikan pada tahun anggaran 2025. Proses pengadaan, menurutnya, berada di bawah tanggung jawab Sekretariat Pemkab Situbondo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Informasi yang diperoleh dari ANTARA menyebutkan bahwa pengajuan pembelian mobil dinas baru ini merupakan usulan dari pemerintahan sebelumnya. Hal ini dibenarkan oleh Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang menyatakan bahwa pengadaan tersebut merupakan pengajuan tahun lalu dan bukan berasal dari pemerintahannya saat ini. Bupati juga menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menghapus usulan tersebut.
Meskipun Pemkab Situbondo telah membatalkan pengadaan mobil dinas Toyota Alphard sebelumnya, rencana pengadaan enam unit Toyota Fortuner tetap menimbulkan kontroversi. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan efisiensi anggaran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.
Analisis dan Pertimbangan
Pengadaan mobil dinas baru di tengah himbauan efisiensi anggaran menimbulkan pertanyaan serius. Meskipun instansi-instansi terkait memiliki mobil dinas, perlu dikaji ulang urgensi pengadaan mobil baru dengan harga yang cukup fantastis. Transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran menjadi hal yang krusial untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien. Lebih lanjut, perlu dipertimbangkan alternatif solusi yang lebih hemat biaya, misalnya dengan melakukan perawatan dan perbaikan mobil dinas yang sudah ada.
Publik berharap agar Pemkab Situbondo dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci dan meyakinkan terkait pengadaan mobil dinas ini. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran pemerintah. Mekanisme pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pemborosan dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab dan efisien.
Diharapkan ke depannya, pemerintah daerah lebih memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas dalam penganggaran, serta memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.