KP2MI Kawal Kasus Dua PMI yang Haknya Belum Dibayar di Malaysia
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal kasus dua PMI, Wina Angelina dan Resa Anggela, yang belum menerima upah lembur dan bonus dari perusahaan di Malaysia.
Jakarta, 12 Maret 2024 - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) saat ini tengah menangani kasus dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum menerima haknya berupa upah lembur dan bonus dari perusahaan tempat mereka bekerja di Malaysia. Kedua PMI tersebut adalah Wina Angelina dan Resa Anggela. Kasus ini terungkap setelah laporan diterima KP2MI dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat pada Selasa, 11 Maret 2024, menyusul aduan langsung dari Wina dan Resa.
Wina dan Resa bekerja di sebuah kilang minyak di Malaysia sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan kontrak kerja selama dua tahun. Setelah memperpanjang kontrak kerja secara mandiri hingga tahun 2024, keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia pada September 2024. Namun, hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran upah lembur dan bonus yang seharusnya mereka terima. Mereka kemudian melaporkan permasalahan ini kepada BP3MI Sumatera Barat.
Kasus ini semakin kompleks karena perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan Wina dan Resa telah dicabut izinnya. Meskipun demikian, BP3MI Sumatera Barat tetap memberikan pendampingan dan pengawasan penuh kepada kedua PMI tersebut, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi. BP3MI Sumatera Barat menyarankan penyelesaian masalah ini secara persuasif dan komunikatif dengan perusahaan di Malaysia.
Perjuangan Mendapatkan Hak-Hak PMI
BP3MI Sumatera Barat telah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Laporan dari BP3MI Sumatera Barat menyebutkan, "Pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya sisa OT dan bonus yang belum dibayarkan oleh kilang sejak kepulangan PMI pada bulan September 2024 lalu." Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa kedua PMI tersebut "diberangkatkan ke negara Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan kontrak kerja selama 2 tahun." Setelah kontrak awal berakhir, mereka memperpanjang kontrak secara mandiri hingga tahun 2024.
Proses pengawalan kasus ini oleh KP2MI menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak PMI. KP2MI akan terus mengawal kasus ini hingga Wina dan Resa menerima hak-haknya sepenuhnya. Langkah-langkah yang diambil termasuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Indonesia dan Malaysia untuk memastikan proses penyelesaian berjalan lancar dan adil.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, juga turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Beliau mengingatkan pentingnya bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu menempuh jalur resmi dan mendaftarkan diri melalui perusahaan penempatan yang resmi.
Pentingnya Jalur Resmi dan Perlindungan PMI
Menurut Menteri Karding, "Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau non-prosedural rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan." Beliau menekankan bahwa dengan mengikuti prosedur resmi, pemerintah dapat menjamin hukum dan keselamatan PMI ketika bekerja di luar negeri. "Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal," tegas Menteri Karding.
Kasus Wina dan Resa menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi PMI dan perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan pekerja migran. Pemerintah Indonesia melalui KP2MI dan BP3MI terus berupaya untuk memastikan hak-hak PMI terlindungi dan dipenuhi, serta mendorong agar para PMI selalu menempuh jalur resmi dalam bekerja di luar negeri untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi.
Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan hak-hak dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak seluruh PMI dimanapun mereka berada.