KPBB Desak Anies-Rano Gencarkan Uji Emisi, Atasi Pencemaran Udara Jakarta
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendesak Gubernur dan Wagub terpilih untuk menggencarkan uji emisi kendaraan guna mengurangi polusi udara di Jakarta yang mencapai 57% dari emisi kendaraan bermotor.
Jakarta, 19 Februari 2024 (ANTARA) - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, untuk meningkatkan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor. Langkah ini dinilai krusial dalam upaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Pencemaran udara di Jakarta sebagian besar disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, sehingga penegakan aturan uji emisi menjadi sangat penting.
Program Manager KPBB, Alfred Sitorus, menekankan pentingnya pengetatan uji emisi. Hal ini bukan hanya anjuran, melainkan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Alfred menambahkan bahwa sekitar 57 persen pencemaran udara di Jakarta berasal dari emisi kendaraan bermotor, terutama PM 2,5.
Alfred juga menyoroti perlunya kepatuhan warga Jakarta yang menggunakan kendaraan bermotor terhadap aturan emisi gas buang. Razia emisi dinilai perlu untuk menciptakan efek jera dan mendorong pemilik kendaraan untuk senantiasa merawat kendaraannya agar memenuhi standar emisi. Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pemerintah harus melarang pengoperasiannya. Selain itu, pemerintah juga perlu mewajibkan perawatan berkala dan pemasangan alat pengendali emisi pada kendaraan.
Solusi Pencemaran Udara Jakarta: Uji Emisi dan Larangan BBM Kotor
Alfred Sitorus memberikan pernyataan yang cukup menarik, "Jadi, untuk Mas Pram dan Bang Doel setelah dilantik nanti tidak ada kata istirahat, dan harusnya sudah seperti setiap hari Mas Pram sepedaan, dan Bang Doel harusnya sudah ganti opeletnya dengan kendaraan yang lebih kencang, supaya kencang pekerjaannya." Pernyataan ini menekankan urgensi dan tuntutan kerja keras bagi pemimpin terpilih dalam mengatasi masalah polusi udara.
Selain pengetatan uji emisi, KPBB juga mendorong pelarangan peredaran bahan bakar minyak (BBM) yang tidak memenuhi standar kualitas. Alfred menyatakan, "Kami berharap Mas Pram dan Bang Doel bisa menyelamatkan warga Jakarta dari isu BBM kotor, harus melarang BBM kotor beredar di daerah yuridiksinya beliau. Untuk menyelamatkan warga Jakarta, harus mau mengambil sikap." Hal ini menunjukkan keprihatinan KPBB terhadap kualitas BBM yang beredar dan dampaknya terhadap polusi udara.
Data KPBB tahun 2019 menunjukkan kondisi memprihatinkan. Rata-rata tahunan konsentrasi pencemaran udara di Jakarta untuk PM10, PM2.5, O3 (ozon), dan SOx (sulfur oksida) telah melampaui baku mutu. Angka-angka tersebut masing-masing mencapai 59,03 µg/m3, 46,1 µg/m3, 83,3 µg/m3, dan 42,76 µg/m3. Ironisnya, warga Jakarta hanya dapat menghirup udara bersih selama 34 hari dalam setahun.
Uji Emisi di Jakarta: Capaian dan Tantangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya dalam hal uji emisi. Sejak tahun 2020 hingga 2024, telah dilakukan uji emisi gratis pada 1.692.618 kendaraan roda empat dan roda dua. Tingkat kelulusan uji emisi untuk kendaraan roda empat mencapai 98,2 persen, sementara untuk kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen. Meskipun angka ini menunjukkan kemajuan, masih diperlukan upaya lebih besar untuk mencapai kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.
Kesimpulannya, upaya mengatasi polusi udara di Jakarta membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah dan kesadaran masyarakat. Pengetatan uji emisi, pelarangan BBM kotor, serta perawatan kendaraan yang rutin merupakan langkah-langkah penting yang harus segera dijalankan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Jakarta.