KPK Nilai Gugatan Perdata terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, tidak tepat karena dilakukan dalam rangka tugas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terhadap penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, adalah tidak tepat. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas dugaan intimidasi yang dilakukan Rossa Purbo Bekti selama proses penyidikan. Peristiwa tersebut terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dimana Agustiani Tio Fridelina diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tindakan Rossa Purbo Bekti selama proses penyidikan tersebut berada dalam koridor pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, KPK berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pribadi dan menjadi materi gugatan perdata. KPK berharap hakim akan menolak gugatan tersebut dan memutuskan bahwa tindakan penyidik tidak masuk dalam ranah pribadi yang dapat diproses melalui jalur perdata.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina yang dipimpin oleh Army Mulyanto. Dalam gugatannya, Agustiani Tio Fridelina menuduh Rossa Purbo Bekti melakukan intimidasi verbal dan menggebrak meja saat pemeriksaan berlangsung. Pihak penggugat berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan intimidasi yang menyebabkan kerugian bagi klien mereka.
Tanggapan KPK atas Gugatan Perdata
KPK secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyidik, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam memeriksa Agustiani Tio Fridelina, dilakukan sesuai dengan prosedur dan dalam rangka pelaksanaan tugas. KPK meyakini bahwa hakim akan mempertimbangkan hal ini dalam proses persidangan. Sikap KPK ini menunjukkan komitmen lembaga dalam melindungi para penyidik yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan resmi dari KPK ini menegaskan bahwa tindakan penyidik tersebut dilindungi hukum karena dilakukan dalam konteks pelaksanaan tugas. KPK berharap agar proses hukum berjalan adil dan objektif, serta keputusan hakim dapat mempertimbangkan konteks dan fakta yang ada.
Pihak KPK juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap penyidik yang menjalankan tugasnya dengan profesional. Tindakan intimidasi yang dituduhkan kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dianggap tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kronologi Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi
Gugatan perdata ini diajukan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA karena AKBP Rossa Purbo Bekti berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat. Army Mulyanto, kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada dugaan intimidasi yang dialami kliennya selama pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Menurut Army Mulyanto, AKBP Rossa Purbo Bekti melakukan intimidasi verbal dan menggebrak meja saat pemeriksaan. Tindakan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian bagi Agustiani Tio Fridelina, sehingga tuntutan ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar diajukan.
Proses hukum ini kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah gugatan tersebut akan dikabulkan atau ditolak.
Kesimpulan: Kasus gugatan perdata ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi penyidik KPK dalam menjalankan tugas. KPK berharap proses hukum berjalan adil dan objektif, mempertimbangkan konteks pelaksanaan tugas penyidik dalam menangani kasus-kasus korupsi.