KPK Panggil Tiga Saksi Baru Kasus TPPU Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang telah divonis 10 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Hari Selasa kemarin, KPK memanggil tiga saksi baru untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada awak media di Jakarta. Tiga saksi yang dipanggil adalah Muhamad Balady (Direktur PT Bharata Millenium Pratama), Chandra Gunawan (Direktur PT Cahaya Adi Sukses Hutama), dan Supardi (Direktur Utama PT Cahaya Nabila Valutama). Ketiganya diharapkan dapat memberikan informasi penting yang dapat memperkuat proses penyidikan kasus TPPU Andhi Pramono.
Pemanggilan ini menyusul pemanggilan tiga saksi lainnya pada Senin, 28 April 2024. Saksi-saksi tersebut adalah Inggawati Josoraharjo (Direktur Utama PT Oriental Pasific), Syukri Jamaat (Direktur PT Niaga Mas Valaindo), dan Otik Rostiana (Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019). KPK terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna membangun konstruksi perkara yang solid dan memastikan keadilan ditegakkan.
Sidang dan Vonis Andhi Pramono
Sebagai informasi tambahan, Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2024. Vonis tersebut terkait kasus penerimaan gratifikasi selama ia menjabat sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Selain hukuman penjara, Andhi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Andhi terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Putusan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus TPPU Andhi Pramono. Pemanggilan saksi-saksi tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait aliran dana dan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dengan terus berlanjutnya proses hukum ini, publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Daftar Saksi yang Dipanggil KPK
- Pemanggilan Selasa, 29 April 2024:
- Muhamad Balady, Direktur PT Bharata Millenium Pratama
- Chandra Gunawan, Direktur PT Cahaya Adi Sukses Hutama
- Supardi, Direktur Utama PT Cahaya Nabila Valutama
- Pemanggilan Senin, 28 April 2024:
- Inggawati Josoraharjo, Direktur Utama PT Oriental Pasific
- Syukri Jamaat, Direktur PT Niaga Mas Valaindo
- Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra (1998-2019)
Proses hukum terhadap Andhi Pramono dan pengembangan kasus TPPU ini menjadi perhatian publik. KPK diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap seluruh kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dengan terungkapnya kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus berupaya memberantas korupsi di semua sektor dan level pemerintahan.