KPK Periksa Pegawai Badan Karantina Terkait Korupsi Pengadaan X-Ray Rp82 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Badan Karantina Pertanian terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat x-ray tahun 2021 senilai Rp82 miliar, dengan enam orang dicegah bepergian ke luar negeri.
Jakarta, 10 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021. Terbaru, tiga pegawai Badan Karantina Pertanian diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp82 miliar.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Saksi hadir semua. Klarifikasi oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara," ujar Tessa. Ketiga saksi yang diperiksa pada Senin, 10 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK adalah Sahronih (Fungsional Arsiparis Muda), Fardianto Eko Saputro, dan Maman Suparman, semuanya pegawai negeri sipil Badan Karantina Indonesia.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengklarifikasi peran masing-masing saksi dalam proses pengadaan perangkat x-ray. Informasi yang dikumpulkan akan menjadi bahan penting untuk melengkapi konstruksi perkara dan menentukan langkah penyidikan selanjutnya. KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara akurat.
Dugaan Korupsi dan Pencegahan Ke Luar Negeri
Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 12 Agustus 2024 tentang dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer. Nilai kerugian negara yang signifikan, yakni Rp82 miliar, menjadi perhatian utama dalam penyelidikan ini.
Untuk memastikan ketersediaan saksi selama proses penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah preventif berupa pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan telah diberlakukan terhadap enam orang, berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Menurut Tessa, langkah ini penting agar keenam orang tersebut tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan.
Saksi yang Telah Diperiksa
Sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan sebelumnya, termasuk tokoh-tokoh penting. Kemal Redindo Syahrul Putra, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Joice Triatman, Staf Khusus Menteri Pertanian, telah memberikan keterangan sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat x-ray di Badan Karantina Pertanian pada tahun anggaran 2021.
Meskipun demikian, informasi detail mengenai jumlah perangkat x-ray yang terlibat dalam kasus ini masih belum diungkapkan oleh KPK. Tessa menjelaskan bahwa informasi yang dapat dibagikan kepada publik saat ini terbatas pada nilai potensi kerugian negara.
Kemungkinan Keterlibatan Mantan Menteri Pertanian
Mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. Waktu terjadinya dugaan tindak pidana yang beririsan dengan masa jabatan SYL sebagai Menteri Pertanian menjadi pertimbangan penting dalam penyelidikan. "Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," kata Tessa.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. Publik diharapkan untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari KPK.