KPK Segera Kirim Berkas Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan berkas ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, ke Singapura pekan depan untuk proses pemulangan ke Indonesia.
Jakarta, 15 Februari 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengirimkan berkas ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, ke Singapura. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa berkas-berkas tersebut akan dikirimkan pada pekan depan melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Proses pengiriman berkas ini merupakan respons atas permintaan pemerintah Singapura terkait ekstradisi Tannos. Penangkapan Tannos oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura sebelumnya telah mendapat apresiasi dari Indonesia karena dinilai sebagai tindakan pro-justitia.
Proses Ekstradisi Paulus Tannos
Paulus Tannos, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, ditangkap di Singapura pada tanggal yang belum dipublikasikan secara luas. Sebelum penangkapannya, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.
Setelah penangkapan Tannos diumumkan Jaksa Agung Singapura pada 17 Januari 2025, pemerintah Indonesia langsung bergerak cepat untuk proses ekstradisi. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi berkas, dengan tenggat waktu 3 Maret 2025. Namun, pemerintah Indonesia optimis dapat menyelesaikan proses tersebut lebih cepat.
Kerja Sama Antar Lembaga
Proses penyelesaian berkas ekstradisi melibatkan kerja sama antar lembaga di Indonesia. Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah membentuk tim kerja untuk mempercepat proses tersebut. Koordinasi yang intensif dilakukan untuk memastikan semua persyaratan yang diminta Singapura terpenuhi.
Setelah berkas lengkap diserahkan, proses ekstradisi akan berlanjut di pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia akan mengikuti proses hukum di Singapura, namun tidak akan ikut campur dalam persidangan. Meskipun terdapat proses banding setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pemerintah Indonesia tetap optimis proses ekstradisi akan berjalan lancar.
Langkah Selanjutnya
Dengan pengiriman berkas ekstradisi pekan depan, diharapkan proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia dapat segera terlaksana. Proses ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan ekstradisi ini juga akan menjadi preseden penting dalam kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum.
Keberhasilan kerjasama antar lembaga di Indonesia, termasuk KPK, Kemenkumham, Polri, Kejagung, dan Kemenlu, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Proses ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum lintas negara.
Meskipun proses hukum di Singapura masih akan berlangsung, pemerintah Indonesia berharap agar Paulus Tannos dapat segera diadili di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.
Proses ekstradisi ini juga menjadi contoh penting bagaimana kerja sama internasional dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Kolaborasi yang baik antara Indonesia dan Singapura dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi model bagi kerja sama serupa di masa mendatang.