KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar
KPK akan memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB senilai Rp222 miliar; pemeriksaan menunggu analisis barang bukti elektronik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2021—2023. Pemeriksaan ini dijadwalkan dalam waktu dekat, meskipun prosesnya membutuhkan waktu karena penyidik masih menganalisis barang bukti elektronik yang telah disita.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil diperlukan karena kapasitasnya sebagai mantan komisaris Bank BJB. Beliau menjelaskan, "Insyaallah dalam waktu dekat," saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan. Proses pengumpulan informasi dan analisis bukti digital menjadi faktor penentu waktu pemeriksaan.
Kasus ini telah menjerat lima tersangka: Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto; serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Ridwan Kamil: Menunggu Analisis Barang Bukti
Proses pemeriksaan Ridwan Kamil tidak bisa dilakukan secara cepat. Penyidik KPK masih perlu waktu untuk menggali informasi dan menganalisis barang bukti elektronik yang telah disita. "Barang bukti elektronik itu kan harus kami ekstrak dulu, lihat dulu, dalamnya kami pelajari dulu. Jadi, saat ini dalam proses," jelas Asep Guntur Rahayu.
Asep menambahkan bahwa keterkaitan Ridwan Kamil dengan kasus ini berasal dari posisinya sebagai mantan komisaris Bank BJB. Setiap pemerintah daerah tingkat satu memiliki bank daerah, dan gubernur biasanya menjabat sebagai komisaris. Keterkaitan ini menjadi dasar KPK untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman yang cukup berat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologi dan Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengadaan iklan pada periode 2021-2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat di Bank BJB dan pengendali beberapa agensi periklanan. Mereka diduga melakukan tindakan koruptif dalam proses pengadaan iklan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Tersangka: Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (PPK dan Kepala Divisi Corsec Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi periklanan).
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kerugian Negara: Diperkirakan sekitar Rp222 miliar.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. KPK akan terus bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.