KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan obstruction of justice.
Jakarta, 21 Januari 2024 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menggugat KPK ke praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. KPK pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Perkembangan ini menyoroti kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa Biro Hukum KPK telah menyiapkan berbagai materi untuk menghadapi gugatan praperadilan Hasto. Pihak PDI Perjuangan juga tak tinggal diam. Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menyatakan tim kuasa hukum yang dipimpin Todung Mulya Lubis telah siap dengan bukti-bukti yang akan dipersidangkan.
Ronny juga meminta seluruh kader PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan komitmen partai untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Hasto tidak berdasar. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan PDI Perjuangan dalam menghadapi kasus ini.
Kasus Harun Masiku dan Dua Tersangka Baru
Penetapan Hasto sebagai tersangka terkait dengan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran Hasto dalam kasus ini.
Menurut Setyo, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Hasto juga diduga mengatur aliran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Total uang suap yang diduga terlibat mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.
Obstruction of Justice
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan. KPK mencatat tiga tindakan Hasto yang diduga masuk kategori obstruction of justice:
- Memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku agar merusak ponselnya dan melarikan diri.
- Memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.
- Mengumpulkan dan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron (DPO) sejak 17 Januari 2020. Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI di KPU.
Kesimpulan
Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto menambah dinamika kasus suap Harun Masiku. Baik KPK maupun PDI Perjuangan telah menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.