KPK Sita Rp1,8 Miliar dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar dalam penggeledahan terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp1,8 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada tanggal 14-15 Mei 2025. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara. Uang tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan. Rincian uang yang disita meliputi Rp788.452.000 dalam mata uang rupiah, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling. Selain uang, KPK juga menyita 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik. Semua barang bukti ini akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari 13 jam, dimulai pukul 20.00 WIB pada Rabu (14/5) hingga pukul 01.00 WIB pada Kamis (15/5), mengarahkan penyidik pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Meskipun Budi Prasetyo enggan memastikan kepemilikan rumah yang digeledah, beredar kabar bahwa rumah tersebut milik pengusaha Robert Bonosusatya. KPK menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait hal ini.
Penggeledahan Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa penggeledahan yang dilakukan memang berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Kasus ini telah menghasilkan penyitaan aset yang signifikan sebelumnya, termasuk 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah. Semua aset ini diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat. Upaya pemulihan aset (asset recovery) menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini. Hal ini sejalan dengan upaya KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Penyitaan aset yang dilakukan KPK dalam kasus ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus korupsi. Besarnya nilai aset yang berhasil disita menunjukkan skala korupsi yang cukup besar. KPK berharap dengan upaya ini, keadilan dapat ditegakkan dan aset negara dapat kembali.
Kronologi dan Rincian Sitaannya
Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah yang diduga milik Robert Bonosusatya merupakan bagian penting dari proses penyidikan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Penyitaan uang tunai senilai Rp1,8 miliar, dalam berbagai mata uang, menunjukkan adanya aliran dana yang signifikan. Selain itu, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai jaringan dan modus operandi korupsi yang dilakukan.
KPK telah menyita berbagai aset lainnya dalam kasus ini, termasuk kendaraan, tanah, dan jam tangan mewah. Semua aset ini akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan penyitaan ini, KPK berharap dapat memaksimalkan upaya asset recovery dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
Rita Widyasari sendiri masih menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak tahun 2017 karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK berkomitmen untuk terus mengungkap kasus korupsi hingga tuntas dan mengembalikan semua aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.