KPK Titipkan Mobil Ridwan Kamil di Bengkel Jawa Barat: Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil, yang disita KPK terkait kasus korupsi Bank BJB, kini dititipkan di bengkel Jawa Barat untuk perawatan, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menitipkan sebuah mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, ke sebuah bengkel di Jawa Barat. Penitipan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023. Mobil tersebut disita KPK pada tanggal 10 Maret 2025 saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut pada Jumat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa lokasi bengkel berada di Jawa Barat, namun tidak merinci lebih lanjut. Tessa menegaskan bahwa pemilik bengkel bertanggung jawab atas perawatan dan keamanan mobil tersebut selama penitipan.
KPK memastikan akan secara berkala memeriksa kondisi mobil. Setelah dinyatakan laik, mobil tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Langkah ini merupakan prosedur standar KPK dalam menangani barang bukti yang disita.
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan iklan.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH). Tersangka lainnya adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Penjelasan Lebih Lanjut:
- Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil dititipkan di bengkel untuk perawatan rutin selama proses hukum berlangsung.
- KPK secara berkala akan mengecek kondisi mobil untuk memastikan keamanannya.
- Setelah proses hukum selesai, mobil akan dipindahkan ke Rupbasan.
- Kasus dugaan korupsi Bank BJB melibatkan lima tersangka dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB masih terus berlanjut. Penitipan mobil Ridwan Kamil di bengkel merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan.