KPPU Intensifkan Pengawasan Harga Pokok di Sumut Jelang Ramadhan 2025
Menjelang Ramadhan 2025, KPPU Kantor Regional I memperketat pengawasan harga kebutuhan pokok di Sumatera Utara, khususnya Minyakita, minyak goreng curah, gula, dan daging ayam, untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan harga tetap stabil.
Jelang Ramadhan 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Regional I meningkatkan pengawasan ketat terhadap harga sejumlah kebutuhan pokok di Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kenaikan harga yang tidak wajar dan memastikan ketersediaan barang di pasaran tetap terjaga.
Pengawasan Harga Minyakita dan Minyak Goreng Curah
Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas, menyatakan bahwa pihaknya tengah gencar memantau harga di sejumlah pasar tradisional. Fokus utama pengawasan adalah Minyakita, yang ditemukan masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp17.500 per liter. "Ada indikasi Minyakita dialihkan menjadi minyak curah," ujar Ridho, "karena harga minyak curah di pasaran mencapai Rp18.000 per liter, lebih tinggi dari HET."
KPPU menduga adanya praktik pengalihan Minyakita ke pasar minyak curah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Hal ini berpotensi menyebabkan kelangkaan Minyakita di pasaran. Selain itu, KPPU juga menyelidiki dugaan praktik penetapan harga jual oleh distributor yang melebihi HET.
Pengawasan Harga Gula dan Daging Ayam
Tidak hanya Minyakita, KPPU juga meningkatkan pengawasan terhadap harga gula. Ridho menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri gula. "Persaingan tidak sehat terjadi karena biaya produksi gula rafinasi atau proses pemurnian sudah masuk dalam harga gula konsumen," jelasnya. Ini menunjukkan adanya potensi manipulasi harga yang merugikan konsumen.
Selain gula dan minyak goreng, KPPU juga akan memanggil produsen daging ayam potong untuk membahas potensi kenaikan harga menjelang Ramadhan dan Lebaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPPU untuk menciptakan pasar yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik-praktik usaha yang merugikan.
Wilayah Pengawasan KPPU Regional I
Wilayah pengawasan KPPU Regional I meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Dengan cakupan wilayah yang luas, pengawasan yang intensif menjadi sangat penting untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah tersebut. KPPU berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Langkah Antisipasi Kenaikan Harga
Langkah KPPU ini merupakan respon atas potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Lebaran. Meskipun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara melaporkan bahwa harga kebutuhan pokok di Sumatera Utara mulai mendekati harga normal, KPPU tetap waspada dan melakukan pengawasan secara intensif. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang signifikan dan memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga yang wajar.
Kesimpulan
KPPU Kantor Regional I menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha yang sehat di Sumatera Utara. Dengan pengawasan intensif terhadap Minyakita, minyak goreng curah, gula, dan daging ayam, KPPU berupaya melindungi konsumen dari potensi eksploitasi dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan 2025. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumatera Utara.