KPPU Temukan Mayoritas Bahan Pangan Dijual di Atas HET Jelang Ramadhan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sebagian besar komoditas pangan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tujuh wilayah Indonesia menjelang Ramadhan, terutama telur ayam dan cabai rawit.
Jakarta, 4 Maret 2024 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait harga bahan pangan menjelang bulan Ramadhan. Hasil survei yang dilakukan di tujuh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas komoditas pangan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Survei ini dilakukan di pasar tradisional dan modern di Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.
Survei KPPU mencakup 17 komoditas pangan penting, termasuk beras, telur ayam, daging ayam, daging sapi, bawang putih, bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan minyak goreng curah. Dari keseluruhan komoditas tersebut, delapan di antaranya ditemukan dijual dengan harga yang jauh melampaui HET dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala, dalam konferensi pers di Jakarta menyampaikan keprihatinan atas temuan ini. "Dari 17 komoditas itu, kami melihat bahwa terdapat delapan komoditas yang harga jual dari HET dan HAP ini cukup signifikan," ungkap Mulyawan. Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran persaingan usaha yang perlu ditindaklanjuti.
Komoditas Pangan dengan Harga di Atas HET
KPPU mencatat beberapa komoditas pangan yang harganya jauh melampaui HET dan HAP, antara lain beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, Minyak Kita, cabai rawit, dan gula pasir. Namun, dua komoditas yang paling mencolok penyimpangan harganya adalah telur ayam dan cabai rawit.
Harga telur ayam di pasar tradisional Makassar tercatat paling tinggi, mencapai Rp51.000 per kg. Sementara itu, harga cabai rawit di Bandung dan Yogyakarta hampir 50 persen lebih mahal dari HET/HAP yang ditetapkan. Perbedaan harga yang signifikan ini menunjukkan adanya disparitas harga yang cukup besar antar wilayah dan jenis pasar.
Tingginya harga telur ayam dan cabai rawit ini tentunya berdampak langsung pada masyarakat. Kenaikan harga bahan pangan pokok ini dapat mengurangi daya beli masyarakat dan berpotensi meningkatkan inflasi. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini.
Langkah KPPU untuk Mengawasi Pelaku Usaha
KPPU menyatakan akan menggunakan hasil survei ini sebagai dasar untuk mengawasi pelaku usaha komoditas di wilayah dengan deviasi harga dan kenaikan harga yang tinggi. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan lancar, terutama jika stok komoditas mencukupi. KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dan memanipulasi harga.
Mulyawan juga berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat lebih mengendalikan harga pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Koordinasi dan kerjasama antar lembaga terkait sangat penting untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan. Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah terjadinya gejolak ekonomi.
KPPU juga menekankan pentingnya transparansi harga dan keterbukaan informasi bagi konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat membuat keputusan pembelian yang lebih cerdas dan terhindar dari praktik-praktik curang yang merugikan.
Kesimpulan
Temuan KPPU ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk lebih memperhatikan stabilitas harga bahan pangan. Langkah-langkah konkret dan koordinasi yang efektif diperlukan untuk mencegah kenaikan harga yang tidak terkendali dan melindungi daya beli masyarakat, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri. Transparansi harga dan pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha juga menjadi kunci dalam menjaga keadilan dan keseimbangan pasar.