KPU Biak Seleksi 95 Calon Anggota PPD untuk PSU Pilkada Papua
KPU Biak Numfor seleksi ulang 95 calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 6 Agustus 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah bersiap untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025. Dalam persiapan tersebut, KPU Biak telah menyeleksi ulang 95 calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk 19 distrik di wilayah tersebut. Proses seleksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur Papua.
Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, menyatakan bahwa tahapan PSU Pilkada Papua telah dimulai dengan proses pembersihan dan pengangkatan kembali 95 calon anggota PPD. Proses pengesahan calon anggota PPD didasarkan pada evaluasi kinerja mereka saat Pilkada serentak 2024. Calon anggota PPD yang kinerjanya dinilai kurang baik telah digantikan oleh peserta lain dari daftar tunggu hasil seleksi PPD.
Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara PSU Pilkada Papua. KPU Biak berharap anggota PPD yang terpilih dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan PSU.
Evaluasi Kinerja dan Persiapan PSU
KPU Biak Numfor telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja badan ad hoc di tingkat PPD, Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada serentak sebelumnya. Evaluasi ini menjadi dasar dalam seleksi ulang calon anggota PPD untuk PSU. Proses pergantian anggota PPD yang kinerjanya kurang memuaskan dilakukan dengan mengganti mereka dengan peserta dari daftar tunggu yang telah disiapkan.
Ketua KPU Biak Numfor menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi anggota PPD dalam menjalankan tugasnya. Mereka diharapkan mampu bekerja secara adil dan transparan dalam mengawal jalannya PSU Pilkada Papua. KPU berkomitmen untuk memastikan PSU Pilkada Papua berjalan sesuai dengan aturan dan putusan MK.
Selain seleksi PPD, KPU Biak juga telah dan akan terus melakukan berbagai persiapan lain untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Papua berjalan lancar. Persiapan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari logistik hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Peserta PSU Pilkada Papua dan Putusan MK
PSU Pilkada Papua 6 Agustus 2025 akan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Benhur Tomi Mano dan Costan Karma, sementara pasangan calon nomor urut 2 adalah Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Dalam putusannya, MK juga mendiskualifikasi Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur karena dinilai tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur Papua.
KPU Biak Numfor menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan PSU Pilkada Papua sesuai dengan putusan MK. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan proses PSU berjalan demokratis, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Dengan telah terseleksinya 95 calon anggota PPD, KPU Biak Numfor semakin mantap dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU Pilkada Papua. Semoga PSU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi Provinsi Papua.