KPU Papua Buka Pendaftaran Wagub Pengganti Paslon Nomor Urut 1
KPU Papua membuka pendaftaran pengganti wakil gubernur untuk pasangan calon nomor urut 1, Tommy Benhur Mano, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, mulai 8-10 Maret 2024.
KPU Papua membuka pendaftaran untuk posisi Wakil Gubernur yang kosong pada pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1. Pendaftaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berlangsung selama tiga hari, mulai Sabtu, 8 Maret hingga Senin, 10 Maret 2024. Proses pendaftaran ini penting karena akan menentukan kelanjutan kontestasi Pilkada Papua.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, membenarkan informasi tersebut. Dalam keterangannya kepada ANTARA di Jayapura, Jumat, ia menyatakan bahwa Tommy Benhur Mano, calon gubernur nomor urut 1, harus mengganti wakilnya sesuai dengan putusan MK. Keputusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap jalannya Pilkada Papua.
Proses pendaftaran wakil gubernur pengganti akan dilaksanakan di kantor KPU Papua di Holtekam, Kota Jayapura. Jadwal pendaftaran telah ditetapkan dengan detail, memberikan kesempatan yang cukup bagi calon-calon yang berminat untuk mendaftar.
Pendaftaran Wagub Pengganti: Jadwal dan Persyaratan
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT pada tanggal 8 dan 9 Maret 2024. Namun, pada hari terakhir, Senin, 10 Maret 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIT. KPU Papua memberikan waktu yang fleksibel untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon-calon yang memenuhi syarat.
Berbeda dengan pasangan calon nomor urut 1, pasangan calon gubernur nomor urut 2, yaitu Matias Fakhiri-Aryoko Rumaropen, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Hal ini dikarenakan tidak ada perubahan pada susunan pasangan calon mereka.
Ketua KPU Papua juga menegaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap tidak berubah. Jumlah DPT masih tercatat sebanyak 750.959 pemilih, dan jumlah TPS sebanyak 2.023 TPS yang tersebar di 993 kampung. Data ini tetap mengacu pada data Pilkada Serentak 2024.
Konteks Pilkada Papua dan Putusan MK
Putusan MK yang mengharuskan penggantian wakil gubernur pada pasangan calon nomor urut 1 menjadi sorotan utama. Putusan ini tentunya berdampak pada dinamika politik dan persiapan pelaksanaan Pilkada Papua. Proses penggantian ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar Pilkada Papua tetap berjalan dengan adil dan demokratis.
Proses pendaftaran ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kelancaran Pilkada Papua. KPU Papua telah berupaya untuk memberikan informasi yang transparan dan jelas terkait persyaratan dan jadwal pendaftaran. Hal ini diharapkan dapat memudahkan calon-calon yang ingin mendaftar dan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan akan segera ditemukan pengganti Wakil Gubernur yang tepat untuk mendampingi Tommy Benhur Mano dalam melanjutkan kontestasi Pilkada Papua. Proses ini menjadi bagian penting dari upaya untuk memastikan Pilkada Papua berjalan dengan lancar dan demokratis.
Keterbukaan informasi dari KPU Papua diharapkan dapat meminimalisir kesalahpahaman dan memastikan proses ini berjalan dengan transparan dan akuntabel. Proses ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.
Dengan demikian, proses Pilkada Papua dapat terus berlanjut dengan tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.