KPU Parigi Moutong Segera Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024
KPU Parigi Moutong akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil PSU Pilkada 2024 pada 11 Mei 2025, setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan segera menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penetapan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk paslon, partai politik, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda. Hal ini menandai berakhirnya proses panjang Pilkada di Parigi Moutong pasca PSU.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengumumkan rencana penetapan paslon terpilih pada Minggu, 11 Mei 2025. Hal ini disampaikan pada Kamis lalu di Parigi, tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan resmi dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK. Surat tersebut bernomor 839/PL.02.7-SD/06/2025, dan secara resmi menyatakan tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan Parigi Moutong di buku registrasi MK.
Dengan demikian, KPU RI menerbitkan surat pemberitahuan penetapan paslon pemenang Pilkada 2024 di Parigi Moutong. Proses penetapan ini akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses tersebut. KPU Parigi Moutong juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan selama proses penetapan berlangsung.
Hasil PSU Pilkada Parigi Moutong
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada pada Senin, 21 April 2025, pasangan calon (paslon) berikut memperoleh suara sebagai berikut:
- Paslon nomor urut 1 (Badrun Nggai-Muslih): 4.574 suara
- Paslon nomor urut 2 (Moh Nur DG Rahmatu-Arman): 7.221 suara
- Paslon nomor urut 3 (M Nizar Rahmatu-Ardi): 67.341 suara
- Paslon nomor urut 4 (Erwin Burase-Abdul Sahid): 115.303 suara
Total suara sah tercatat sebanyak 194.439 suara, sementara suara tidak sah berjumlah 1.798 suara. Jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah mencapai 196.236 suara. Data ini menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan paslon terpilih.
Penetapan Paslon Terpilih dan Pengamanan
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menegaskan bahwa dalam proses penetapan paslon terpilih, pihaknya mengundang seluruh paslon peserta Pilkada, pimpinan partai politik, pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi proses penetapan.
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses penetapan, KPU Parigi Moutong telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Parigi Moutong untuk mendapatkan dukungan pengamanan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Penetapan paslon terpilih ini menandai berakhirnya proses Pilkada di Parigi Moutong. Dengan telah ditetapkannya paslon terpilih, diharapkan dapat segera dilakukan konsolidasi dan persiapan untuk pemerintahan selanjutnya demi kemajuan daerah.