KPU Sulsel Bantah Manipulasi Daftar Hadir Pilkada 2024
KPU Sulawesi Selatan membantah tudingan manipulasi daftar hadir pemilih dalam Pilkada Sulsel 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan telah melakukan klarifikasi.
KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) tegas membantah tudingan manipulasi daftar hadir pemilih secara masif pada Pilkada Sulsel 2024. Bantahan ini disampaikan sebagai respon atas gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, dalam perkara sengketa pilkada nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang lanjutan di MK, kuasa hukum KPU Sulsel, Hifdzil Alim, menyatakan bahwa dalil pemohon soal manipulasi daftar hadir pemilih tidak benar. KPU Sulsel bersikeras tidak pernah melakukan manipulasi dalam bentuk apapun. Pernyataan ini disampaikan pada Senin di Jakarta.
Majelis hakim MK, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, sempat mempertanyakan dugaan banyak pemilih hadir di TPS tanpa menandatangani daftar hadir. Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menanyakan hal serupa. Keduanya meminta KPU Sulsel menjawab tuntutan ini secara komprehensif dan dengan bukti kuat.
Kekhawatiran akan adanya potensi pencoblosan ganda akibat banyaknya daftar hadir yang tak ditandatangani juga menjadi sorotan. Namun, Hifdzil menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), para pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir disebabkan karena terburu-buru untuk segera mencoblos.
Meskipun tidak menandatangani, Hifdzil memastikan bahwa pemilih yang telah mencoblos tetap teridentifikasi karena telah mencelupkan jari ke tinta. Ini menunjukkan bahwa KPU telah memiliki mekanisme untuk memastikan integritas proses pemungutan suara.
KPU Sulsel juga membantah tudingan Ramdhan-Azhar terkait distribusi formulir C Pemberitahuan. Hifdzil menyatakan formulir tersebut telah didistribusikan, namun beberapa pemilih mungkin sudah meninggal, pindah alamat, pindah memilih, atau tidak dikenal.
Menanggapi seluruh tuntutan tersebut, KPU Sulsel memohon kepada MK untuk menolak permohonan Ramdhan-Azhar dan menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024.
Sebelumnya, Ramdhan-Azhar mengajukan sejumlah bukti yang diklaim menunjukkan adanya manipulasi daftar hadir, termasuk perbedaan tanda tangan di KTP dan DHPT (Daftar Hadir Pemilih Tetap), serta dugaan penandatanganan DHPT oleh petugas KPPS tanpa sepengetahuan pemilih. Mereka juga menuding adanya praktik nepotisme, kolusi, dan politik uang dalam Pilkada Sulsel.
Pasangan Ramdhan-Azhar bahkan meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, serta pembatalan keputusan KPU Sulsel. Pilkada Sulsel 2024 diikuti dua pasangan calon, dengan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara dan Ramdhan-Azhar mendapatkan 1.600.029 suara.