KPU Sumsel Tunggu Regulasi PSU Kabupaten Empat Lawang
KPU Sumatera Selatan menunggu regulasi dari KPU RI untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang yang diputuskan MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan tengah menunggu regulasi dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. Kepastian PSU ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU. Proses ini dipastikan akan berlangsung sebelum 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Handoko, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi tersebut. Regulasi ini akan mengatur seluruh mekanisme PSU, mulai dari pendaftaran peserta, pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara. "Namun, kami masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Empat Lawang," ujar Handoko di Palembang, Kamis (27/2).
Tidak hanya Empat Lawang, seluruh daerah yang akan melaksanakan PSU juga menunggu regulasi yang sama dari KPU RI. Hal ini memastikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PSU di seluruh Indonesia. Keterlambatan regulasi ini berpotensi menimbulkan kendala dalam persiapan dan pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang.
Kesiapan KPU Empat Lawang
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait putusan MK Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan PSU. "Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Namun, kami mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaannya," kata Eskan. Meskipun telah mengetahui adanya putusan tersebut, KPU Empat Lawang masih menunggu arahan dan regulasi teknis dari KPU RI sebelum memulai persiapan lebih lanjut.
Persiapan yang dilakukan KPU Empat Lawang kemungkinan besar akan mencakup berbagai aspek, termasuk logistik pemilu, perekrutan petugas, dan sosialisasi kepada masyarakat. Semua persiapan ini harus dilakukan secara matang untuk memastikan PSU berjalan lancar dan demokratis. Kejelasan regulasi dari KPU RI sangat penting untuk memastikan kesiapan tersebut berjalan efektif dan efisien.
KPU Empat Lawang perlu memastikan semua tahapan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang. Dengan demikian, putusan MK dapat dijalankan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat.
Latar Belakang PSU Empat Lawang
Putusan MK yang memerintahkan PSU di Kabupaten Empat Lawang merupakan respons atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Budi Antoni Aljufri-Henny. Dengan putusan ini, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny berkesempatan untuk kembali bersaing dalam Pilkada Empat Lawang melawan pasangan Joncik Muhammad-Arifa'i.
Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/1) di Jakarta. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi KPU Empat Lawang untuk melaksanakan PSU dan memastikan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.
PSU di Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada. Proses ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dari KPU RI, diharapkan PSU di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang truly representatif.
Proses PSU ini menjadi perhatian publik dan membutuhkan transparansi serta akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat. Semoga dengan terbitnya regulasi dari KPU RI, pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku, sehingga menghasilkan pemimpin yang legitimate dan diterima masyarakat.