KUA Wamena: 60 Pasangan Resmi Menikah Sepanjang 2024
Kantor Urusan Agama (KUA) Wamena telah menikahkan 60 pasangan dari berbagai kabupaten di Papua Pegunungan selama tahun 2024, termasuk proses isbat nikah.
Kantor Urusan Agama (KUA) Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, telah melaksanakan pernikahan bagi 60 pasangan selama tahun 2024. Pernikahan tersebut melibatkan pasangan dari delapan kabupaten di wilayah Papua Pegunungan. Prosesnya meliputi akad nikah dan isbat nikah, yang memberikan keabsahan hukum bagi pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Wamena, Ustaz Adnas Yelipele, di Wamena pada Jumat lalu.
Ustaz Adnas menjelaskan bahwa angka 60 pasangan tersebut merupakan data pernikahan hingga akhir tahun 2024. Selain itu, hingga Maret 2025, tercatat sembilan pasangan lagi telah melangsungkan pernikahan, termasuk proses isbat. KUA Wamena juga memberikan 22 rekomendasi nikah untuk pasangan yang ingin menikah di kampung halaman mereka, dan melaksanakan isbat nikah bagi 39 pasangan yang telah menikah sebelumnya.
Proses pernikahan di KUA Wamena dirancang untuk memudahkan pasangan yang akan menikah. Persyaratan administrasi yang dibutuhkan cukup lengkap, dan biaya nikah yang terjangkau sebesar Rp600.000 telah ditetapkan. Biaya tersebut sudah termasuk buku nikah fisik dan elektronik, tanpa tambahan biaya lain. KUA Wamena berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan.
Layanan Pernikahan Terjangkau dan Mudah di Wamena
Ustaz Adnas menekankan komitmen KUA Wamena untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat. "Pelayanan tetap kami lakukan dengan memudahkan semua urusan kepada kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan. Cukup melengkapi administrasi sesuai ketentuan termasuk biaya nikah yang dibayar langsung ke bank yang telah ditunjuk sebesar Rp600.000," ujarnya. Beliau juga menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah termasuk buku nikah fisik dan elektronik.
Lebih lanjut, Ustaz Adnas menambahkan bahwa KUA Wamena juga menyediakan layanan pernikahan gratis bagi pasangan yang kurang mampu. Pernikahan tersebut dapat dilangsungkan di Balai Nikah KUA Wamena. Hal ini menunjukkan komitmen KUA Wamena untuk memastikan semua warga dapat mengakses layanan pernikahan, terlepas dari kondisi ekonomi mereka.
Kemudahan akses ini menjadi penting mengingat luasnya wilayah kerja KUA Wamena yang mencakup delapan kabupaten di Papua Pegunungan. Dengan adanya layanan yang mudah diakses dan terjangkau, diharapkan semakin banyak pasangan yang dapat melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat.
Komitmen Terhadap Kemudahan Akses Pernikahan
Ustaz Adnas juga menyampaikan pentingnya pernikahan bagi setiap individu yang telah cukup umur dan memenuhi syarat agama dan negara. "Intinya pernikahan ini adalah wajib bagi setiap manusia yang telah cukup umur dan memenuhi persyaratan agama maupun negara. Kami penghulu memiliki tugas melancarkan semua urusan sehingga memudahkan semua masyarakat dalam pernikahan," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen KUA Wamena untuk menjadi fasilitator bagi masyarakat dalam mengakses hak mereka untuk menikah.
Dengan adanya layanan yang terintegrasi dan komprehensif, KUA Wamena berperan penting dalam mendukung kehidupan masyarakat di Papua Pegunungan. KUA Wamena tidak hanya sekedar lembaga administratif, tetapi juga menjadi bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat, memfasilitasi salah satu momen terpenting dalam kehidupan seseorang yaitu pernikahan.
Ke depannya, diharapkan KUA Wamena dapat terus meningkatkan pelayanan dan jangkauannya agar lebih banyak lagi pasangan di Papua Pegunungan dapat mengakses layanan pernikahan yang mudah, terjangkau, dan resmi.
Catatan: Data pernikahan hingga Maret 2025 merupakan tambahan informasi yang tidak terdapat dalam sumber berita asli.