Kudus Buka Pengaduan Elpiji 3 Kg: Pastikan Ketersediaan dan Tindak Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Kudus membuka pengaduan terkait kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg dan memastikan ketersediaan cukup, menindak tegas pelanggar serta meminta bantuan TNI/Polri untuk pengawasan distribusi.
Kudus, Jawa Tengah, 14 Februari 2024 - Pemerintah Kabupaten Kudus membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan elpiji 3 kilogram. Meskipun Pemkab Kudus memastikan ketersediaan elpiji cukup, warga yang mengalami kendala tetap bisa melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Perdagangan Kudus. Langkah ini diambil sebagai respon atas beberapa laporan dan kekhawatiran masyarakat terkait akses terhadap komoditas bersubsidi ini.
Langkah Pemkab Kudus Atasi Permasalahan Elpiji
Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santosa, menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan berbagai kendala, termasuk jika ada warga miskin yang ditolak pangkalan saat membeli elpiji 3 kg. "Silakan lapor jika kesulitan mendapatkan elpiji," tegasnya dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dihadiri Hiswana Kabupaten Kudus, TNI/Polri, kecamatan, Badan Kesbangpol, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus. Rakor ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas situasi terkait ketersediaan elpiji di Kudus.
Dinas Perdagangan Kudus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran. "Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi kepada agen agar izin pangkalan dicabut," jelas Andi. Untuk memastikan distribusi berjalan lancar, Pemkab Kudus juga meminta bantuan TNI/Polri untuk mengawasi pendistribusian elpiji 3 kg. TNI/Polri akan berperan sebagai satgas ketahanan pangan, dengan ketersediaan elpiji menjadi salah satu indikator penting.
Penyebab dan Solusi Permasalahan Elpiji
Andi Imam Santosa menjelaskan bahwa isu kelangkaan sebenarnya tidak terjadi. Kuota elpiji terpenuhi, namun sempat terjadi kepanikan masyarakat akibat larangan penjualan ke pengecer. Selain itu, cuaca buruk sempat menyebabkan keterlambatan pasokan LNG, namun kini situasi sudah membaik. Rakor yang dilakukan bertujuan untuk mencegah kepanikan serupa dan memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat.
Minan, Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen, menambahkan detail penting terkait alokasi elpiji untuk pelaku UMKM. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk mendapatkan alokasi elpiji sesuai kebutuhan. Batas waktu pengurusan NIB adalah April 2025. Setelah batas waktu tersebut, pelaku UMKM yang belum memiliki NIB akan dianggap sebagai rumah tangga.
"Kuota elpiji untuk UMKM maksimal delapan tabung per bulan. Namun, tanpa NIB, mereka hanya mendapat jatah satu tabung per minggu," jelas Minan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran elpiji tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan kuota subsidi.
Kesimpulan
Pemkab Kudus berupaya memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg yang merata dan lancar. Masyarakat didorong untuk aktif melaporkan kendala yang dihadapi. Kerjasama dengan TNI/Polri serta regulasi terkait NIB untuk UMKM menjadi bagian penting dari strategi mengatasi permasalahan elpiji ini. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah kepanikan dan memastikan akses elpiji bagi seluruh masyarakat Kudus.