Kudus Wajibkan KTP Digital untuk Layanan Adminduk Mulai Februari 2025
Mulai Februari 2025, warga Kudus wajib aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengumumkan kebijakan baru terkait akses layanan publik.Mulai 1 Februari 2025, warga Kudus wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72/2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa pengumuman kewajiban aktivasi IKD ini telah disampaikan kepada pemerintah desa, kecamatan, dan MPP Kudus.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Kudus yang telah memiliki KTP elektronik segera melakukan aktivasi IKD. Disdukcapil Kudus bahkan aktif memfasilitasi aktivasi IKD, termasuk bagi instansi dan perusahaan yang membutuhkan. Layanan aktivasi juga tersedia di tempat-tempat ramai, seperti di kompleks Balai Jagong dan acara Car Free Day, termasuk di hari libur.
Target aktivasi IKD dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kudus adalah 194.813 orang. Hingga 30 Januari 2025, baru 30.983 warga Kudus yang telah mengaktifkan IKD. Kecamatan Jati mencatatkan angka tertinggi dengan 6.326 orang, sementara Kecamatan Undaan terendah dengan 1.728 orang. Tercatat, hingga Januari 2025, sebanyak 649.375 warga Kudus telah melakukan perekaman KTP elektronik.
Manfaat KTP Digital
KTP digital menawarkan berbagai kemudahan. Selain tak perlu membawa KTP fisik, warga juga bisa mengakses layanan administrasi kependudukan melalui aplikasi IKD. Untuk mengaktifkan IKD, warga membutuhkan smartphone Android, mengunduh aplikasi IKD dari Google Play Store, lalu mengisi NIK, email, dan nomor telepon. Setelah verifikasi foto wajah, pendaftaran akan berhasil, dan kode aktivasi akan dikirim ke email terdaftar. PIN standar yang diberikan dapat diubah untuk keamanan.
Fitur Tambahan IKD
Aplikasi IKD tidak hanya menampilkan KTP digital, tetapi juga mengintegrasikan kartu digital lainnya, seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Sehat, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu NPWP. Integrasi ini semakin memudahkan akses layanan publik bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap dengan adanya kebijakan ini, pelayanan publik di Kudus akan semakin efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan semakin banyaknya warga yang mengaktifkan IKD, diharapkan akan mengurangi kendala birokrasi dan meningkatkan kepuasan masyarakat.