Kurir Ojol Bebas dari Dakwaan 30 Kg Sabu, Hakim: Tak Ada Niat Jahat
Hakim membebaskan Amsyah Yadhi, kurir ojek online yang dituduh membawa 30 kg sabu, karena menilai tidak ada niat jahat dalam kasus tersebut.
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (22/4) menorehkan keputusan mengejutkan. Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim membebaskan Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa kasus kepemilikan 30 kilogram sabu. Vonis ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yadi. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan kesaksian yang diajukan.
Yadi, yang sehari-hari bekerja sebagai kurir ojek online dan offline, ditangkap karena membawa paket besar berisi sabu. Ia menerima paket tersebut dari seorang perempuan bernama Siska, yang saat ini masih buron (DPO), di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru. Atas jasa mengantarkan paket tersebut, Yadi hanya dibayar Rp200.000.
Hakim Irfanul Hakim, didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku hakim anggota, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim menilai Yadi tidak mengetahui isi paket tersebut berisi narkoba. Putusan ini juga memulihkan hak-hak Yadi dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menekankan bahwa bukti-bukti yang ada di persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Yadi. Hakim menyatakan tidak menemukan niat jahat (mens rea) dari terdakwa. Yadi mengaku hanya mengira paket tersebut berisi kosmetik, seperti pengalaman sebelumnya saat mengantar paket dari Siska.
Pada pengantaran sebelumnya, Yadi memang diperbolehkan membuka paket oleh Siska dan memastikan isinya berupa kosmetik. Namun, pada kasus 30 kg sabu ini, Yadi tidak diperbolehkan membuka paket. Ia baru mengetahui isi paket sesudah dicegat dan digeledah oleh pihak kepolisian. Hal ini menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutuskan vonis bebas.
Majelis hakim juga mempertimbangkan profesi Yadi sebagai kurir. Hakim berpendapat bahwa Yadi hanya menjalankan tugasnya sebagai kurir tanpa menyadari isi paket yang sesungguhnya. Upah yang tergolong rendah untuk membawa paket seberat itu semakin memperkuat argumen tersebut.
Terkait dengan jumlah upah yang diterima, hakim menilai hal ini sebagai indikasi bahwa Yadi tidak mengetahui isi paket tersebut merupakan narkoba. Jika ia mengetahui, seharusnya ia akan mendapatkan upah yang jauh lebih besar.
Barang Bukti dan Langkah Hukum Selanjutnya
Majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa 30 kilogram sabu, 4.832 butir pil ekstasi, dan 13,91 gram serbuk ekstasi kepada pihak berwajib untuk digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut terhadap Siska. Sepeda motor yang digunakan Yadi untuk mengangkut narkoba juga dikembalikan kepadanya.
Setelah pembacaan putusan, baik terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin maupun JPU diberikan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Putusan bebas ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai peran kurir dalam jaringan peredaran narkoba, serta bagaimana sistem peradilan mengkaji kasus-kasus serupa di masa mendatang.