Laporan Masyarakat ke Ombudsman RI Meningkat 28 Persen di 2024
Ombudsman RI menerima 10.846 laporan masyarakat di tahun 2024, meningkat 28 persen dari tahun sebelumnya, dengan aduan terbanyak terkait agraria dan pemerintah daerah.
Laporan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) meningkat signifikan di tahun 2024. Jumlah aduan yang masuk mencapai 10.846, naik 28 persen atau sekitar 2.394 laporan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 8.452 laporan. Lonjakan ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan dugaan maladministrasi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, memaparkan peningkatan ini dalam acara Coffee Morning di Jakarta. Ia menjelaskan, angka tersebut mencakup laporan masyarakat, reaksi cepat Ombudsman, dan investigasi inisiatif Ombudsman sendiri. Peningkatan ini mencerminkan komitmen Ombudsman dalam menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Sektor Agraria dan Pemerintah Daerah Jadi Sorotan
Dari total laporan, sektor agraria atau pertanahan menduduki peringkat teratas dengan persentase 17,17 persen. Berikutnya adalah kepegawaian (12,45 persen), pendidikan (9,56 persen), perhubungan (6,68 persen), dan hak sipil serta politik (6,31 persen). Temuan ini menunjukkan fokus utama permasalahan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (45,88 persen), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (11,59 persen), BUMN/BUMD (6,2 persen), lembaga pemerintah lainnya (5,9 persen), dan kepolisian (4,4 persen). Data ini memberikan gambaran jelas mengenai sektor-sektor yang perlu mendapat perhatian lebih dalam hal reformasi birokrasi.
Metode Pelaporan yang Beragam
Masyarakat memanfaatkan berbagai saluran untuk menyampaikan laporan. Program on the spot Ombudsman menjadi yang paling populer (22,9 persen), disusul pengaduan via WhatsApp (20,5 persen), dan langsung datang ke kantor Ombudsman (20,15 persen). Hal ini menunjukkan upaya Ombudsman dalam menyediakan akses pelaporan yang mudah dan beragam bagi masyarakat.
Jenis Malaadministrasi dan Tindak Lanjut
Dari 10.768 aduan yang telah diselesaikan, malaadministrasi berupa penundaan berlarut (33,86 persen) dan ketidakberikan pelayanan (30,31 persen) mendominasi. Penyimpangan prosedur (20,61 persen) dan ketidakpatutan (4,44 persen) juga menjadi masalah signifikan. Temuan ini menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan kapasitas aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.
Ombudsman RI telah menerbitkan lima rekomendasi terkait laporan tersebut. Satu rekomendasi telah dilaksanakan, sementara empat lainnya masih dalam tahap monitoring. Ombudsman berharap kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media massa, dapat memperkuat pengawasan pelayanan publik dan mendorong good governance.
Peran Media Massa dalam Pengawasan Publik
Ketua Ombudsman RI juga menekankan pentingnya peran media massa dalam mengawasi pelayanan publik. Pemberitaan yang kritis dan konstruktif membantu Ombudsman dalam mengevaluasi kinerja, memperbaiki sistem, dan mendorong akuntabilitas instansi pemerintah. Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengapresiasi kontribusi media dalam hal ini.
Kolaborasi antara Ombudsman dan media massa dipandang sebagai kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tantangan ke depan akan semakin kompleks, sehingga sinergi ini sangat penting untuk membangun pondasi yang kuat bagi tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.