Berita Terbaru
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter Rangga Pandu Asmara Jingga
Permudah Pendaftaran Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan, Desak Pakar

Pakar kebijakan publik mendesak pemerintah mempermudah pendaftaran pengecer LPG 3 Kg menjadi pangkalan resmi agar distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan tepat sasaran.

konten ai
Gejolak Subsidi LPG 3 Kg: Kebijakan Mendadak dan Solusinya

Kebijakan larangan mendadak bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg menimbulkan protes, antrean panjang, bahkan korban jiwa, hingga akhirnya pemerintah mengubah kebijakan tersebut dengan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan.

Sumber Antara
LPG 3 Kg di Lebak Terjamin, Distribusi Kembali Normal

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak memastikan pasokan LPG 3 Kg telah kembali normal dan terpenuhi di seluruh pangkalan dan agen resmi setelah sebelumnya sempat mengalami kelangkaan.

Sumber Antara
LPG 3 Kg di Lebak Terjamin, Distribusi Kembali Normal

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak memastikan pasokan LPG 3 Kg telah kembali normal dan terpenuhi di seluruh pangkalan dan agen resmi setelah sebelumnya sempat mengalami kelangkaan.

Sumber Antara
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP: Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Masyarakat kini wajib menunjukkan KTP untuk membeli LPG 3 Kg di sub-pangkalan guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, sekaligus mencatat data pembelian dan harga jual.

Sumber Antara
Penataan Distribusi LPG 3 Kg: Pengecer Tetap Jadi Sub-Pangkalan, Subsidi Tepat Sasaran

Pemerintah menata distribusi LPG 3 Kg dengan menetapkan pengecer sebagai sub-pangkalan untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengurangi kuota, menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.

konten ai
375.000 Pengecer LPG 3 Kg Resmi Jadi Sub-Pangkalan: Kebijakan Pemerintah Atasi Kelangkaan

Sebanyak 375.000 pengecer LPG 3 kg resmi beralih status menjadi sub-pangkalan resmi, sebagai upaya pemerintah mengatasi kelangkaan dan antrean gas melon di masyarakat.

Sumber Antara
Pemerintah Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi: Langkah Tepat Sasar Subsidi?

Pemerintah kembali mengizinkan warung dan pengecer menjual LPG 3 kg, sebuah langkah yang dinilai positif oleh ekonom karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat luas, namun perlu implementasi yang tepat sasaran.

Sumber Antara
Pengecer LPG 3 Kg Resmi Jadi Subpangkalan Tanpa Biaya Tambahan

Menteri ESDM memastikan 370.000 pengecer LPG 3 kg kini resmi menjadi subpangkalan tanpa biaya, setelah sebelumnya dilarang berjualan, guna menstabilkan distribusi dan harga.

Sumber Antara
Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Sambas Terjamin, Masyarakat Diminta Tenang

Diskumindag Sambas memastikan ketersediaan gas LPG 3 Kg aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, termasuk tambahan kuota jelang Ramadhan, meskipun masyarakat tetap diminta membeli sesuai kebutuhan untuk mencegah penimbunan.

Sumber Antara
Pedagang Warteg Keluhkan Kesulitan Beli Gas LPG 3 Kg, Minta Pemerintah Permudah Akses

Pedagang warteg dan gorengan di Jakarta mengeluhkan kesulitan membeli gas LPG 3 kg dan meminta pemerintah mempermudah akses serta menstabilkan harga, meskipun Menteri Koordinator bidang Pangan menyatakan distribusi sudah normal.

Sumber Antara
Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga Subpangkalan, DPR Pastikan Stok Aman

Komisi XII DPR melakukan pengecekan langsung dan memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi berjalan lancar hingga ke subpangkalan, menjamin ketersediaan dan harga sesuai HET.

Sumber Antara
Masyarakat Diminta Bersabar, Transisi Penjualan LPG 3 Kg

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta kesabaran masyarakat terkait antrean LPG 3 kg selama masa transisi dari pengecer ke pangkalan resmi, menegaskan tidak ada kelangkaan, hanya perubahan distribusi.

konten ai