Legislator Jabar Ingatkan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Hibah Pesantren
Anggota Komisi V DPRD Jabar ingatkan pentingnya tetap mengalokasikan dana hibah pesantren dalam APBD 2025 meskipun ada efisiensi anggaran, sesuai Perda 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Bandung, 21 April 2024 - Efisiensi anggaran dalam APBD Jawa Barat tahun 2025 menjadi sorotan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Zaini Shofari. Beliau mengingatkan pentingnya tetap memperhatikan alokasi dana hibah bagi pondok pesantren, meskipun efisiensi berdampak pada pengurangan dana hibah secara keseluruhan. Hal ini disampaikan langsung oleh Zaini di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin lalu.
Kekhawatiran Zaini beralasan. Pemprov Jabar tengah berupaya melakukan efisiensi anggaran. Namun, pengurangan dana hibah, termasuk untuk pesantren, perlu dikaji ulang mengingat keberadaan Peraturan Daerah (Perda) 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini secara tegas mengatur tentang dukungan pemerintah terhadap pesantren di Jawa Barat.
"Hanya mengingatkan, kalau kita tuh punya Perda Pesantren yang dibikin oleh Jawa Barat," tegas Zaini. Pernyataan ini menekankan pentingnya konsistensi antara kebijakan pemerintah daerah dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, efisiensi anggaran seharusnya tidak mengorbankan komitmen pemerintah dalam mendukung pesantren di Jawa Barat.
Perhatian Pemprov Jabar terhadap Pesantren
Zaini menyampaikan rasa syukurnya atas respon Pemprov Jabar yang telah menambahkan menu khusus pesantren dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Keberadaan menu ini diharapkan dapat mempermudah proses pengajuan dan penyaluran dana hibah kepada pesantren.
Namun, ia juga menyoroti adanya kelalaian sebelumnya. "Di SIPD itu, kemarin menu itu tidak ada. Tapi dicicil sekarang jadi ada, diperbaiki. Nah, saya yakin ini adalah bagian dari sebuah kelalaian. Buat apa bikin Perda, kalau ternyata Perda itu diabaikan. Nah, ini yang menjadi sebuah catatan," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya implementasi Perda tersebut dan pengawasan terhadap proses penyaluran dana hibah.
Dengan adanya menu khusus pesantren di SIPD, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah dapat ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran dan digunakan secara efektif untuk mendukung kemajuan pesantren.
Pentingnya Peran Pesantren di Jawa Barat
Zaini menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan bagi pesantren di Jawa Barat, mengingat jumlahnya yang paling banyak di Indonesia. Pembenahan dan perbaikan di lingkungan pesantren perlu terus berjalan maksimal. Oleh karena itu, alokasi dana hibah yang memadai menjadi sangat krusial.
Dengan memperhatikan Perda 1/2021 dan memastikan implementasinya, Pemprov Jabar diharapkan dapat menyeimbangkan upaya efisiensi anggaran dengan komitmen untuk mendukung pesantren. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan dan peran penting pesantren dalam pembangunan Jawa Barat.
Ke depan, diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik antara Pemprov Jabar dan DPRD Jabar dalam hal pengawasan dan penyaluran dana hibah kepada pesantren. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan adanya perhatian yang lebih serius terhadap alokasi dana hibah pesantren, diharapkan pesantren di Jawa Barat dapat terus berkembang dan berkontribusi positif bagi masyarakat.