Lima Orang Jadi Korban Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut
Oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap lima pasiennya, dengan modus pemeriksaan kandungan.
Garut, Jawa Barat, 22 April 2024 - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, terus berkembang. Polisi telah menetapkan tersangka, MSF (33), dan kini jumlah korban bertambah menjadi lima orang. Kejadian ini mengungkap modus pemeriksaan kandungan yang disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa kelima korban telah melapor dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Salah satu korban merupakan pasien yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu, memperlihatkan tindakan pelecehan di dalam klinik.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh MSF jauh lebih besar daripada yang awalnya dilaporkan. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Garut terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kasus Pelecehan Seksual Bertambah
Awalnya, hanya satu korban yang secara resmi melaporkan kasus pelecehan seksual ini kepada pihak kepolisian. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka, terungkaplah fakta bahwa jumlah korban mencapai lima orang. Kelima korban ini mengalami pelecehan seksual dengan modus yang sama, yaitu saat pemeriksaan kandungan.
AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa semua korban telah menjalani pemeriksaan dan visum untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini ditahan. Menurutnya, masih ada kemungkinan korban lain yang belum melapor.
Dari kelima korban, satu korban mengalami pelecehan di luar klinik, tepatnya di rumah kontrakan tersangka. Sementara empat korban lainnya dilecehkan di dalam klinik milik tersangka. Modus yang digunakan pelaku dalam semua kasus tersebut sama, yaitu saat melakukan pemeriksaan kandungan pada tahun 2024.
Modus Operandi dan Tindakan Hukum
Modus operandi yang digunakan tersangka MSF dalam melakukan pelecehan seksual adalah dengan memanfaatkan situasi saat melakukan pemeriksaan kandungan. Tindakan ini dilakukan baik di dalam klinik maupun di luar klinik, yaitu di rumah kontrakan tersangka.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Saat ini, MSF ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban pelecehan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan. Perlindungan terhadap korban pelecehan seksual juga harus menjadi prioritas utama.