LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Rp780 Miliar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar Rp780 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup pada Januari 2025, meskipun anggaran awal mencapai Rp1,2 triliun.
Jakarta, 23 Januari 2025 - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang izin usahanya dicabut. Total klaim yang dibayarkan hingga Januari 2025 mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp780 miliar.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa LPS telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk klaim pembayaran simpanan pada tahun 2023. Dengan realisasi pembayaran Rp780 miliar untuk nasabah BPR, sisa anggaran dinyatakan masih mencukupi. Didik memastikan, "Nasabah tidak perlu khawatir, dana klaim penjaminan untuk pembayaran nasabah BPR yang izin usahanya dicabut masih cukup. Jika kurang, anggaran akan ditambah." Pernyataan tersebut disampaikan Didik dalam konferensi pers di Jakarta.
Sepanjang tahun 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 20 BPR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyerahkan daftar 21 BPR yang memerlukan resolusi kepada LPS. Namun, hanya satu BPR yang berhasil diselamatkan dari penutupan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan terkait anggaran klaim penjaminan. Ia menekankan bahwa anggaran tersebut merupakan indikasi awal, dan LPS selalu menyiapkan dana setiap tahunnya sebagai antisipasi jika ada bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK. LPS, tegas Purbaya, tidak dapat memprediksi jumlah bank yang akan ditutup. Tugas LPS tetap pada pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank setelah pencabutan izin usaha oleh OJK.
Daftar BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK pada 2024 cukup panjang, termasuk diantaranya PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, dan beberapa lainnya. Daftar lengkapnya dapat dilihat pada rilis resmi LPS.
Purbaya juga menyampaikan optimisme terhadap kinerja BPR/BPRS secara keseluruhan. Ia melihat tren positif sejalan dengan kinerja perbankan nasional. "Diperkirakan pada tahun 2025, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR/BPRS akan berada di kisaran 6-7 persen, dan profitabilitasnya tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya," ungkap Purbaya. Hal ini menunjukkan kinerja yang tetap baik.
Data per Desember 2024 menunjukkan bahwa 99,98 persen rekening nasabah BPR/BPRS (simpanan hingga Rp2 miliar) dijamin LPS, setara dengan 15,82 juta rekening. Sebagai perbandingan, pada bank umum, angka tersebut mencapai 99,94 persen atau 608,85 juta rekening. LPS memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan berada pada level memadai, bahkan melampaui ketentuan UU dan rata-rata negara anggota International of Deposit Insurers (IADI).
LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Cakupan penjaminan ini jauh di atas amanat Undang-Undang (UU) LPS minimal 90 persen, dan juga lebih tinggi dari rata-rata negara anggota IADI yang sekitar 80 persen.