Luas Lahan Sawah Dilindungi Bertambah, 20 Provinsi Segera Tercakup!
Pemerintah berencana menambah luas lahan sawah yang dilindungi hingga mencakup 20 provinsi untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah alih fungsi lahan.
Pemerintah Indonesia tengah berupaya memperluas perlindungan lahan sawah untuk mengamankan ketahanan pangan nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan rencana penambahan 12 provinsi lagi ke dalam daftar lahan sawah yang dilindungi (LSD), sehingga total provinsi yang tercakup menjadi 20. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya alih fungsi lahan yang mengancam produksi pangan dalam negeri. Percepatan program ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019.
Revisi Perpres tersebut, menurut Zulhas, akan segera ditandatangani setelah proses penyelesaian. Penambahan 12 provinsi ini akan signifikan meningkatkan luas lahan sawah yang dilindungi. Provinsi-provinsi yang diusulkan untuk masuk dalam LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Total luas lahan sawah yang akan dilindungi di 12 provinsi tersebut mencapai 2.751.651 hektare.
Dengan penambahan ini, total luas lahan sawah yang dilindungi di Indonesia akan mencapai angka yang sangat signifikan. Langkah ini diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan yang semakin meluas dan menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah juga akan membentuk tim terpadu untuk mengawasi dan memastikan efektivitas perlindungan lahan sawah ini.
Ekspansi Perlindungan Lahan Sawah: Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
Sebelumnya, delapan provinsi telah ditetapkan sebagai wilayah dengan lahan sawah yang dilindungi, yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedelapan provinsi ini telah memiliki total lahan sawah yang dilindungi seluas 3.836.944 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Penambahan 12 provinsi baru menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan lahan pertanian.
Pemerintah menyadari pentingnya memberikan insentif kepada petani pemilik lahan sawah yang dilindungi. Hal ini bertujuan agar petani tidak mengalami kerugian ekonomi akibat pembatasan alih fungsi lahan dan tetap dapat mempertahankan kesejahteraan mereka. Menteri Zulhas menyatakan bahwa insentif khusus akan dirumuskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy.
Selain itu, lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi baru akan diperkuat menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Kerjasama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan efektivitas perlindungan lahan sawah.
Efektivitas LSD dalam Mengurangi Alih Fungsi Lahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut memberikan keterangan mengenai efektivitas program LSD. Ia memaparkan data yang menunjukkan penurunan signifikan dalam alih fungsi lahan sawah di delapan provinsi yang telah menerapkan LSD sebelumnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sebelum adanya LSD (tahun 2019-2021), alih fungsi lahan pertanian di delapan provinsi tersebut mencapai 136.000 hektare dalam dua tahun, atau rata-rata 66.000 hektare per tahun. Namun, setelah diterapkannya LSD (tahun 2021-Februari 2025), angka tersebut turun drastis menjadi hanya 5.600 hektare. Data ini menunjukkan efektivitas LSD dalam menekan konversi alih fungsi lahan sawah.
Penurunan yang signifikan ini membuktikan bahwa program LSD merupakan langkah yang tepat dalam melindungi lahan pertanian. Dengan perluasan program ini ke 20 provinsi, diharapkan akan terjadi dampak positif yang lebih besar dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah alih fungsi lahan yang merugikan.
Program perluasan lahan sawah yang dilindungi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan melibatkan berbagai pihak dan memberikan insentif yang tepat, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi petani dan ketahanan pangan Indonesia.