Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Sebaiknya Dibina, Kata PCO
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyarankan pembinaan bagi mahasiswi yang ditangkap karena unggahan meme Presiden Prabowo dan Jokowi, daripada hukuman, meskipun proses hukum tetap berjalan.
Seorang mahasiswi ditangkap karena mengunggah meme yang menampilkan wajah Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Kejadian ini terjadi di Jakarta, dan penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2023. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menanggapi kasus ini dengan menyerukan pembinaan bagi mahasiswi tersebut daripada hukuman, meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Hasan Nasbi pada Sabtu, 10 Mei 2023, di Jakarta. Ia berpendapat bahwa mahasiswi tersebut masih muda dan mungkin terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik. Dalam konteks demokrasi, menurutnya, kritik seharusnya disikapi dengan pemahaman dan pembinaan agar bisa diperbaiki, bukan dengan hukuman langsung. Sikap ini menunjukkan pemerintah cenderung mengedepankan pendekatan persuasif dalam merespon kasus tersebut.
Meskipun demikian, Hasan Nasbi menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran hukum, maka penegakan hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto sendiri, menurut Hasan, tidak melaporkan kasus ini dan justru terus mendorong persatuan dan kesatuan bangsa.
Tanggapan PCO terhadap Kasus Meme
Hasan Nasbi menyatakan, "Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari Pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya." Pernyataan ini menekankan preferensi pemerintah terhadap pembinaan daripada hukuman bagi mahasiswi tersebut. Pembinaan dianggap lebih efektif dalam memperbaiki kesalahan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa ekspresi kritik dalam konteks demokrasi seharusnya disikapi dengan bijak. Pembinaan, menurutnya, lebih tepat daripada hukuman. "Kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum," tambahnya.
Meskipun demikian, PCO tetap menyayangkan adanya unggahan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menimbulkan penghinaan atau kebencian. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menekankan pentingnya tanggung jawab dalam berekspresi di media sosial.
Sikap Presiden Prabowo dan Proses Hukum
Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melaporkan kasus ini. Presiden, kata dia, justru terus mendorong persatuan dan merangkul seluruh pihak agar bangsa dapat bergerak maju. Hal ini menunjukkan sikap toleransi dan kenegarawanan Presiden Prabowo dalam menghadapi kritik.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membenarkan penangkapan seorang perempuan berinisial SSS terkait unggahan meme tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meskipun identitas SSS tidak diungkapkan secara detail, kasus ini tetap menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi di media sosial dan penerapan Undang-Undang ITE.
Kesimpulan
Kasus penangkapan mahasiswi pembuat meme ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di media sosial. Pendekatan pembinaan yang disarankan PCO menunjukkan upaya pemerintah untuk meredam potensi konflik dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukkan penegakan hukum tetap diprioritaskan.