Mantan Bupati Cirebon Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Izin PLTU
KPK memeriksa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU 2 di Cirebon yang melibatkan Herry Jung dan Sutikno.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, sebagai saksi kunci. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 8 Mei 2023. Sunjaya menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Atas nama SJP, Bupati Cirebon periode 2014–2019,” ujar Budi Prasetyo. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus suap yang menjerat Herry Jung (HJ) sebagai tersangka. Herry Jung, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Hyundai Engineering and Construction, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019.
Kasus ini bukan hanya melibatkan Herry Jung. Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Sunjaya Purwadi Sastra. Pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk mantan pejabat Pemkab Cirebon dan ASN, terus dilakukan KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Selain Sunjaya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Pada Senin (5/5), KPK memanggil Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon periode 2017-2018. Kemudian, pada Selasa (6/5), empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon juga dipanggil untuk memberikan keterangan, yaitu Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap secara detail kronologi pemberian suap. KPK berupaya untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan akurat agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Herry Jung dan Sutikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap.
Kronologi Dugaan Suap
Berdasarkan konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya. Jumlah tersebut merupakan bagian dari janji awal sebesar Rp10 miliar terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) di Kabupaten Cirebon. Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan dari PT Kings Property Indonesia.
Besarnya jumlah suap yang diduga diberikan menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan. KPK terus berupaya untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan perusahaan besar. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Langkah KPK Selanjutnya
Dengan pemeriksaan mantan Bupati Cirebon dan saksi-saksi lainnya, KPK berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap terkait kasus dugaan suap izin PLTU ini. Informasi yang diperoleh akan dianalisa dan dikaji untuk memperkuat berkas perkara. KPK juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan anti korupsi.
KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia. Upaya pencegahan dan penindakan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.