Mantan Bupati Lombok Barat Mangkir Panggilan Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi LCC
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, mangkir dari panggilan kedua Kejaksaan Tinggi NTB terkait kasus dugaan korupsi lahan eks Lombok City Center (LCC) karena sakit, sementara sidang praperadilan tersangka lain ditunda.
Mataram, 17 Februari 2024 - Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari panggilan kedua penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait kasus dugaan korupsi lahan seluas 8,4 hektare di lokasi bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). Kasus ini menyoroti kerja sama operasional pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Alasan Mangkir dan Langkah Selanjutnya
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan Zaini Arony berhalangan hadir karena sakit dan telah menyerahkan surat keterangan dokter. Meskipun demikian, Kejaksaan tetap melayangkan panggilan ketiga. "Kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya pada pekan depan. Jika perlu, kami akan melakukan pemeriksaan oleh dokter independen," tegas Enen.
Ketidakhadiran Zaini Arony menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. Langkah Kejaksaan untuk memanggil kembali dan melibatkan dokter independen menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus ini. Transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Gugatan Praperadilan dan Penundaan Sidang
Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kejati NTB menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. "Kami yakin 100 persen, kami siap untuk bertempur di pengadilan," ujar Enen.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut ditunda karena Kejaksaan sebagai tergugat tidak hadir. Enen menjelaskan penundaan ini disebabkan keterlambatan penerimaan pemberitahuan dari pengadilan. Pihak Kejaksaan memastikan kehadirannya pada jadwal sidang selanjutnya.
Tersangka dan Pasal yang Diterapkan
Dalam kasus ini, selain Zaini Arony yang diperiksa sebagai saksi, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka: Isabel Tanihaha dan Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat). Azril Sopandi saat ini tengah menjalani pidana atas perkara pertama terkait aset LCC. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua tim penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, menjelaskan peran kedua tersangka terkait pengagunan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 01 seluas 4,8 hektare dari total aset penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat dalam kerja sama operasional (KSO) pembangunan LCC dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Penggunaan aset pemerintah sebagai agunan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Penyitaan Aset dan Perbuatan Melawan Hukum
Kejati NTB telah menyita dua SHGB yang menjadi lokasi bangunan bekas LCC. Penyitaan dilakukan dengan memasang plang pemberitahuan di depan gedung LCC. Langkah ini didasarkan pada aturan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank merupakan perbuatan melawan hukum. Penyitaan aset ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Ketegasan Kejaksaan dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, meskipun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi.