Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Tersangka Korupsi, SPRM Sita Rp626 Miliar!
Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Ismail Sabri sebagai tersangka korupsi dan penyelewengan dana promosi program Keluarga Malaysia senilai Rp2,6 triliun.
Kuala Lumpur, 4 Maret 2024 - Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar. Tuduhan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia yang nilainya mencapai 700 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp2,6 triliun). Penyelidikan ini bermula dari penggeledahan di beberapa lokasi, yang menghasilkan penyitaan uang tunai senilai 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dan 16 kilogram emas batangan.
Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki, mengumumkan penetapan Ismail Sabri sebagai tersangka pada Senin, 3 Maret 2024 di Putrajaya. Azam menjelaskan bahwa Ismail Sabri dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait pelaporan harta kekayaan. Penggeledahan dilakukan di sebuah kondominium, sebuah rumah, dan tiga lokasi lainnya. Uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing. "Jika benar uang tersebut miliknya, maka dia harus memberikan penjelasan," tegas Azam.
Penyelidikan SPRM ini juga telah memeriksa sedikitnya 31 saksi. Sebelumnya, pada November 2024, SPRM telah mengeluarkan pemberitahuan kepada Ismail Sabri dan seorang individu lain untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Ismail Sabri telah menyerahkan laporan tersebut pada 10 Februari 2024 dan telah dimintai keterangan pada 19 Februari 2024. SPRM berencana untuk kembali meminta keterangan Ismail Sabri pada Rabu, 5 Maret 2024, dan akan memanggil sekitar 10 saksi lainnya dalam dua pekan mendatang. SPRM juga telah membekukan rekening bank senilai 2 juta ringgit yang diduga terkait dengan kasus ini, namun rekening bank milik Ismail Sabri sendiri belum dibekukan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Kasus Korupsi Dana Program Keluarga Malaysia
SPRM telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia sejak awal tahun 2024. Proyek promosi dan publisitas ini, yang bernilai hingga 700 juta ringgit (sekitar Rp2,6 triliun), menjadi fokus utama penyelidikan. Penangkapan empat pejabat senior pemerintahan Ismail Sabri sebelumnya menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. SPRM menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ismail Sabri sebagai tersangka.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut. SPRM akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah-langkah hukum yang diperlukan akan diambil sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Malaysia. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen SPRM dalam memberantas korupsi di Malaysia, terlepas dari posisi dan jabatan terduga pelaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kronologi Penyelidikan
- Awal 2024: SPRM memulai penyelidikan dugaan korupsi dana promosi program Keluarga Malaysia.
- November 2024: SPRM mengeluarkan pemberitahuan kepada Ismail Sabri dan seorang individu lain untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
- 10 Februari 2024: Ismail Sabri menyerahkan laporan harta kekayaannya.
- 19 Februari 2024: Ismail Sabri dimintai keterangan oleh SPRM.
- 3 Maret 2024: SPRM menetapkan Ismail Sabri sebagai tersangka dan mengumumkan penyitaan uang dan emas.
- 5 Maret 2024 dan seterusnya: SPRM akan kembali meminta keterangan Ismail Sabri dan sejumlah saksi lainnya.
Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia pada periode 2021-2022, setelah menggantikan Muhyiddin Yassin. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan sebelumnya.
Perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan. SPRM menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.