May Day 2025: Dorongan Pengesahan UU PPRT untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pengesahan UU PPRT pada May Day 2025 sebagai bentuk perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini rentan terhadap kekerasan dan ketidakadilan.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan agar momentum May Day 2025 dimanfaatkan untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Peringatan Hari Buruh Sedunia ini seharusnya menjadi pendorong nyata bagi terwujudnya keadilan dan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan.
Hingga saat ini, RUU PPRT masih terganjal dalam proses legislasi di parlemen. Lestari menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, mengingat mereka belum memiliki sistem perlindungan yang memadai. Kondisi ini membuat mereka seringkali menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak adil dalam lingkungan kerja mereka. "Saya sangat berharap peringatan Hari Buruh ini dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi undang-undang," ujar Lestari di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto juga turut memberikan perhatian terhadap isu ini. Dalam pidatonya pada peringatan May Day 2025 di Lapangan Silang Monas, Presiden Prabowo berjanji bahwa pemerintah dan DPR akan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT. Presiden memperkirakan proses tersebut akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan. "Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo.
Perjuangan Panjang untuk UU PPRT
Lestari Moerdijat mengajak para legislator untuk bahu-membahu memperjuangkan pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, pemenuhan perlindungan bagi pekerja merupakan masalah kemanusiaan dan hak dasar setiap warga negara. Pengesahan UU PPRT akan memberikan rasa aman dan keadilan bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Pekerja rumah tangga, menurut Lestari, seringkali menghadapi berbagai tantangan dan risiko dalam pekerjaan mereka. Mereka rentan terhadap eksploitasi, kekerasan fisik dan psikis, serta ketidakadilan dalam hal upah dan kondisi kerja. Oleh karena itu, UU PPRT sangat dibutuhkan untuk memberikan payung hukum yang melindungi mereka dari berbagai bentuk pelanggaran hak.
Keberadaan UU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, mulai dari pengaturan upah, jam kerja, cuti, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan bermartabat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Pengesahan UU PPRT membutuhkan dukungan dan komitmen dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, DPR, maupun masyarakat sipil. Lestari berharap agar semua pihak dapat bersinergi dan mempercepat proses pembahasan RUU PPRT agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Dukungan dari Presiden Prabowo Subianto memberikan harapan baru bagi para pekerja rumah tangga. Pernyataan Presiden yang menargetkan penyelesaian pembahasan RUU PPRT dalam tiga bulan ke depan menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Masyarakat juga diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam mengawal proses pengesahan UU PPRT. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga akan semakin memperkuat desakan untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan mendapatkan hak-haknya secara layak.
Pengesahan UU PPRT bukan hanya sekadar pemenuhan janji politik, melainkan juga wujud nyata dari komitmen pemerintah dan DPR untuk melindungi hak asasi manusia dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga momentum May Day 2025 menjadi titik balik bagi terwujudnya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.