Menag Tekankan Pentingnya Gerakan Sadar Tertib Arsip di Kemenag
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di lingkungan Kemenag untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, pada Kamis (20/2), menekankan pentingnya kesadaran akan tertib arsip bagi seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag), baik di pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan melalui video saat program pemusnahan arsip di Jakarta. Menag mendorong program Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi dan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel, dan transparan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan arsip di Kemenag.
Menag Nasaruddin Umar secara spesifik memaparkan enam pilar tertib arsip yang harus dipedomani seluruh pegawai Kemenag. Keenam pilar tersebut meliputi tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya kearsipan, tertib sarana dan prasarana kearsipan, tertib pengelolaan kearsipan, dan tertib pendanaan pengarsipan. Beliau mengajak seluruh jajaran Kemenag untuk bersatu padu dalam menyukseskan gerakan nasional ini. "Mari kita satukan hati, pikiran, dan niat dalam bekerja untuk menyukseskan gerakan nasional sadar tertib arsip di Kemenag," ujar Menag dalam pesannya.
Tantangan dalam pengelolaan arsip di Kemenag juga diakui oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin. Ia menyebutkan bahwa Kemenag masih membutuhkan lebih banyak tenaga ahli di bidang kearsipan untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip. Meskipun demikian, Kamaruddin menyampaikan rasa syukur atas kontribusi Kemenag dalam mengamankan arsip penting yang dikirim ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu hambatan utama yang dihadapi Kemenag dalam mewujudkan tertib arsip yang ideal.
Pentingnya Tertib Arsip bagi Kemenag
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik. Menurutnya, arsip merupakan memori perjalanan peradaban suatu bangsa, masyarakat, atau komunitas. Oleh karena itu, kualitas tata kelola arsip mencerminkan kualitas suatu lembaga, individu, dan peradaban. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya gerakan sadar tertib arsip tidak hanya sebagai upaya administratif, tetapi juga sebagai tanggung jawab dalam melestarikan sejarah dan budaya bangsa.
Salah satu contoh nyata komitmen Kemenag dalam pengelolaan arsip ditunjukkan melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. Kedua direktorat tersebut bekerja sama dalam memusnahkan arsip lama yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna. Proses pemusnahan arsip ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persetujuan dari ANRI.
Pemusnahan arsip ini bukan sekadar upaya pembersihan, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keamanan informasi, efisiensi kerja, dan membebaskan ruang penyimpanan. Lebih jauh, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi informasi dari akses pihak yang tidak berwenang serta melestarikan arsip yang bernilai sejarah sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa. Proses ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola arsip yang baik dan bertanggung jawab.
Enam Pilar Tertib Kearsipan di Kemenag
Untuk memastikan tertib arsip terlaksana dengan baik, Menag telah menetapkan enam pilar utama yang harus dipatuhi seluruh jajaran Kemenag. Keenam pilar tersebut saling berkaitan dan membentuk sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi dan efektif. Penerapan keenam pilar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kemenag secara menyeluruh.
- Tertib Kebijakan Kearsipan: Penetapan kebijakan yang jelas dan konsisten terkait pengelolaan arsip.
- Tertib Organisasi Kearsipan: Pembentukan struktur organisasi dan penugasan yang jelas dalam pengelolaan arsip.
- Tertib Sumber Daya Kearsipan: Pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola arsip.
- Tertib Sarana dan Prasarana Kearsipan: Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk pengelolaan arsip.
- Tertib Pengelolaan Kearsipan: Penerapan prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang efektif dalam pengelolaan arsip.
- Tertib Pendanaan Pengarsipan: Penganggaran yang memadai untuk mendukung seluruh kegiatan pengelolaan arsip.
Dengan menerapkan keenam pilar ini, diharapkan Kemenag dapat membangun sistem pengelolaan arsip yang modern, efisien, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenag dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di Kemenag merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga. Dengan pengelolaan arsip yang baik, Kemenag dapat memastikan keamanan informasi, efisiensi kerja, dan kelestarian warisan budaya bangsa. Komitmen seluruh jajaran Kemenag sangat diperlukan untuk menyukseskan gerakan ini dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.