Menaker Berharap Pesangon dan THR Karyawan Sritex Cair Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan berharap pembayaran pesangon dan THR karyawan Sritex yang terkena PHK dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025, melalui penjualan aset Boedel perusahaan.
Jakarta, 11 Maret 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan harapannya agar pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3).
Menaker menjelaskan bahwa PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah hingga Februari 2025. Namun, masih terdapat tunggakan hak-hak karyawan lainnya, termasuk pesangon dan THR. "Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," ujar Menaker Yassierli.
Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan bersumber dari hasil penjualan aset Boedel perusahaan. Proses ini menjadi fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan saat ini. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak para mantan karyawan Sritex terpenuhi.
Upaya Pemenuhan Hak-Hak Karyawan Sritex
Selain pesangon dan THR, Menaker Yassierli juga menekankan upaya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para karyawan yang terdampak PHK. Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan platform digital bernama 'SIAPkerja' untuk mempermudah proses klaim JKP.
SIAPkerja merupakan portal yang terintegrasi dan berfungsi sebagai ekosistem digital untuk layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan. Menaker menjelaskan revisi terbaru PP Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan (sebelumnya 45 persen), serta kemudahan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja. "Jadi kami ada PP Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan revisi terkait dengan besaran klaim JKP," jelasnya.
Kemudahan akses informasi dan pelatihan kerja melalui SIAPkerja diharapkan dapat membantu para mantan karyawan Sritex untuk segera mendapatkan pekerjaan baru dan memulai kehidupan yang lebih baik. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam proses transisi ini.
Jumlah Karyawan Sritex yang Terkena PHK
Menaker Yassierli juga merinci jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK. Gelombang PHK pertama terjadi pada Agustus 2024, sebanyak 340 orang di PT Sinar Pantja Djaja Semarang, sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Kemudian, pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.
PHK besar-besaran terjadi pada 26 Februari 2025, yang melibatkan 8.504 pekerja PT Sritex di Sukoharjo, 956 pekerja PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan 104 pekerja PT Bitratex Industries di Semarang. Total keseluruhan karyawan yang terkena PHK mencapai angka yang signifikan, membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.
Pemerintah terus berupaya untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja yang terdampak PHK di Sritex Group terpenuhi. Harapannya, proses pembayaran pesangon dan THR dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025, memberikan sedikit kelegaan bagi para mantan karyawan yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Dengan adanya platform SIAPkerja dan revisi PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan yang optimal bagi para pekerja yang terkena PHK, tidak hanya dalam hal pemenuhan hak finansial, tetapi juga dalam hal akses pelatihan dan informasi pasar kerja untuk masa depan yang lebih baik.