Menaker Pastikan Eks-Karyawan Sritex Kembali Bekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meninjau penandatanganan kontrak kerja kembali eks-karyawan Sritex yang terkena PHK, menandai babak baru bagi perusahaan tekstil tersebut.
Sukoharjo, 17 Maret 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, melakukan peninjauan langsung terhadap penandatanganan kontrak kerja kembali para pekerja eks-Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penandatanganan ini menandai berakhirnya masa sulit bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu akibat pailitnya PT Sritex Group. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dan keberhasilan proses rekrutmen kembali oleh investor baru.
Sejak diumumkannya PHK pada 26 Februari 2025 oleh tim kurator, pemerintah pusat dan daerah telah bekerja sama secara strategis dan kolaboratif dengan BPJS Ketenagakerjaan, tim kurator, serta serikat pekerja untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan para eks-karyawan Sritex. Upaya ini membuahkan hasil dengan adanya investor yang berminat melanjutkan bisnis PT Sritex Group, membuka peluang kerja bagi ratusan bahkan ribuan pekerja yang sebelumnya dirumahkan.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan kepuasannya atas keberhasilan kolaborasi tersebut. "Hari ini saya hadir ke PT Sritex untuk melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group. Kolaborasi ini luar biasa, hari ini saya lihat langsung ke sini," ujarnya. Ia memastikan bahwa penandatanganan kontrak kerja tersebut telah terkonfirmasi dan para eks-karyawan Sritex akan kembali bekerja dengan investor baru.
Investor Baru Lanjutkan Operasional Sritex
Minat investor untuk melanjutkan operasional PT Sritex Group menjadi kunci keberhasilan program reintegrasi para pekerja. Peran tim kurator dalam membuka kesempatan bagi investor dinilai sangat penting dalam proses ini. "Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," jelas Menaker Ida Fauziyah. Keberhasilan ini memberikan harapan baru bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan para pekerja.
Meskipun penandatanganan kontrak kerja telah dilakukan, Menaker belum dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali beraktivitas di pabrik. Hal ini dikarenakan investor masih dalam tahap persiapan untuk memulai kembali operasional perusahaan. "Untuk mulai tentu ada persiapan. Kita serahkan domainnya ke investor," tambahnya. Proses persiapan ini memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antara investor, pemerintah, dan para pekerja.
Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan investor dapat memberikan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan yang kompleks. Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dukungan Pemerintah untuk Eks-Karyawan Sritex
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Selain memfasilitasi proses rekrutmen kembali, pemerintah juga memberikan berbagai program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi para pekerja untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan para pekerja agar mampu menghadapi tantangan di era industri 4.0.
Proses reintegrasi para pekerja eks-Sritex ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama yang baik antar berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang kompleks. Ke depannya, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi penanganan kasus-kasus PHK di perusahaan lain. Dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik, diharapkan dampak negatif dari PHK dapat diminimalisir dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Dengan adanya investor baru, diharapkan PT Sritex Group dapat kembali beroperasi secara optimal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan memberikan dukungan penuh agar proses reintegrasi berjalan lancar dan para pekerja dapat kembali bekerja dengan nyaman dan sejahtera.
Proses ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menghadapi tantangan ekonomi dan menjaga kesejahteraan para pekerjanya.