Menaker Tegaskan PHK Harus Sesuai UU: Kasus SP-KFC Jadi Sorotan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap UU dalam melakukan PHK, menanggapi aksi demonstrasi SP-KFC yang memprotes PHK sepihak dan tunggakan gaji.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) di Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2024. SP-KFC menuntut pembayaran upah enam bulan yang belum dibayarkan dan menolak PHK sepihak terhadap 11 anggotanya. Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh PT Fastfood Indonesia.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir perusahaan setelah melalui proses perundingan dengan pekerja. "Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu," kata Yassierli. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu laporan lengkap terkait kasus ini untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan tidak ada PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Aksi demonstrasi SP-KFC didasari oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggotanya, tanpa melalui proses komunikasi dan musyawarah yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. SP-KFC menilai kebijakan PHK tersebut diskriminatif karena karyawan dari serikat pekerja lain mendapatkan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi. Ketidakkonsistenan kebijakan PHK ini menjadi sorotan utama dalam aksi demonstrasi tersebut.
Tuduhan Pelanggaran Hukum dan Tuntutan SP-KFC
Dalam siaran persnya, SP-KFC menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh KFC melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Mereka juga menuding adanya pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait praktik PHK yang dianggap sewenang-wenang dan diskriminatif. Alasan KFC mengalami kerugian juga dipertanyakan, mengingat masih banyak gerai yang beroperasi.
SP-KFC juga menyoroti pesangon 0,5 kali gaji yang dinilai melanggar Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011. Lebih lanjut, perusahaan dianggap tidak menjalankan skema dirumahkan selama tiga bulan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC Pasal 29 Ayat 1. Semua pelanggaran tersebut menjadi dasar tuntutan SP-KFC dalam aksi demonstrasinya.
Aksi massa dan kampanye serentak yang dilakukan SP-KFC memiliki dua tuntutan utama. Pertama, KFC harus mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi, memberikan keadilan bagi pekerja yang dirugikan. Kedua, KFC wajib membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan berlangsung, memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
Tanggapan Menaker dan Proses Hukum Selanjutnya
Menaker Yassierli menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memastikan semua proses PHK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelidiki laporan terkait kasus SP-KFC dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan proses hukum yang akan dilalui akan menentukan bagaimana kasus ini akan diselesaikan dan apa dampaknya terhadap perlindungan pekerja di Indonesia.
Pemerintah berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur yang tepat dan sesuai hukum yang berlaku, demi terciptanya iklim kerja yang adil dan kondusif.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya dialog dan negosiasi antara perusahaan dan pekerja untuk mencegah terjadinya PHK sepihak dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja.