Menaker Terbitkan SE: THR 2025 Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban pembayaran THR 2025 secara penuh H-7 sebelum Lebaran bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Jakarta, 11 Maret 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. SE ini menjawab pertanyaan apa (aturan THR), siapa (pekerja/buruh), dimana (seluruh Indonesia), kapan (H-7 Lebaran 2025), mengapa (kewajiban perusahaan), dan bagaimana (pembayaran penuh).
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, Menaker Yassierli menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini. Beliau menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Tenggat waktu pembayarannya pun telah ditetapkan, yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. "THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini," tegas Menaker Yassierli.
Penerbitan SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja dalam menerima haknya. Aturan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dengan adanya kejelasan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait pembayaran THR yang merugikan pekerja.
Ketentuan Pembayaran THR 2025
Surat Edaran ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pembayaran THR. Bagi pekerja yang telah menjalani masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerut, besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan (minimal satu bulan secara terus-menerus), THR diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja.
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 Ayat (1), secara jelas menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Dengan demikian, SE ini menguatkan kewajiban tersebut dan memberikan batasan waktu yang tegas untuk pembayaran THR. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penundaan atau bahkan pemotongan THR yang kerap dikeluhkan oleh pekerja di tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan SE ini dan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Perlindungan Pekerja dan Pengawasan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus melakukan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR. Saluran pengaduan telah disiapkan untuk menampung laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan segera.
Tujuan utama dari penerbitan SE ini adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kepastian hukum dan pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 2025 dengan tenang dan nyaman, tanpa perlu khawatir akan hak-haknya yang belum terpenuhi.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada perusahaan-perusahaan untuk memastikan pemahaman yang sama tentang aturan ini. Sosialisasi ini akan mencakup berbagai media, termasuk media sosial dan platform digital lainnya, agar informasi dapat diakses oleh semua pihak.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan pemberian THR 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.