Mendag: Pengaturan Promo Gratis Ongkir untuk Ciptakan Persaingan Sehat di E-Commerce
Mendag Budi Santoso menyatakan pengaturan promo gratis ongkir bertujuan menciptakan pasar e-commerce yang sehat dan berkeadilan bagi UMKM.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa rencana pengaturan promo ongkos kirim (ongkir) gratis pada platform e-commerce bertujuan untuk mewujudkan pasar yang sehat. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan produsen dan konsumen, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Budi, regulasi ini akan memberikan dampak positif bagi UMKM, sehingga mereka dapat bersaing secara adil. Pemerintah akan mempertimbangkan semua aspek agar instrumen yang ada tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. “Jadi semua kita pikirkan, biar produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua, jadi instrumennya tidak hanya satu,” imbuhnya.
Pernyataan ini muncul di tengah pembahasan mengenai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini sebelumnya dikhawatirkan akan membatasi program promo gratis ongkir yang sering ditawarkan oleh platform e-commerce.
Penjelasan Kementerian Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan klarifikasi bahwa peraturan tersebut tidak mengatur atau membatasi program promosi gratis ongkir yang dijalankan oleh penyedia layanan perniagaan elektronik. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa peraturan ini lebih fokus pada layanan pos komersial.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Edwin Hidayat Abdullah. Ia menambahkan bahwa aturan tersebut mengatur pemberian potongan ongkos kirim oleh perusahaan jasa kurir dan hanya berlaku dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa diskon biaya kirim yang diatur adalah yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka, dengan batasan maksimal tiga hari dalam sebulan. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik diskon yang berlebihan yang dapat merugikan perusahaan kurir dan menurunkan kualitas layanan.
Menurutnya, ketentuan itu diberlakukan karena bila dilakukan secara terus-menerus program diskon semacam ini bisa menimbulkan dampak buruk, seperti menyebabkan kerugian perusahaan, membuat kurir dibayar rendah, dan mengakibatkan penurunan kualitas layanan.
Dampak Positif bagi UMKM
Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai promo gratis ongkir, diharapkan UMKM dapat lebih bersaing di pasar e-commerce. Promo ongkir gratis seringkali menjadi daya tarik bagi konsumen, namun jika tidak diatur dengan baik, dapat membebani pelaku usaha, terutama UMKM dengan modal terbatas.
Mendag Budi Santoso menekankan pentingnya menciptakan ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini mencakup perlindungan terhadap konsumen, dukungan bagi produsen lokal, dan persaingan yang adil antar pelaku usaha. Pemerintah akan terus berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak demi mencapai tujuan tersebut.
Pengaturan promo gratis ongkir diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha, sehingga mereka dapat merencanakan strategi bisnis dengan lebih baik. Selain itu, konsumen juga diharapkan dapat menikmati manfaat dari promo tersebut tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha para pelaku e-commerce.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa ekosistem e-commerce di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.