Mendes Yandri Susanto: Kemenangan Istri di Pilkada Serang Bukan Karena Pengaruh Saya
Menteri Desa Yandri Susanto membantah tudingan bahwa kemenangan istrinya, Ratu Zakiyah, di Pilkada Serang 2024 disebabkan oleh pengaruhnya, meskipun MK memerintahkan PSU karena dugaan ketidaknetralan kepala desa.
Jakarta, 26 Februari 2025 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, dengan tegas membantah tudingan bahwa kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024, disebabkan oleh pengaruh jabatannya. Pernyataan ini disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Yandri menekankan bahwa anggapan dirinya memengaruhi hasil pilkada adalah hal yang naif. "Saya rasa, saya ini apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menyayangkan putusan MK yang menurutnya membatalkan suara rakyat Kabupaten Serang.
Berdasarkan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, unggul dengan perolehan 66,35 persen suara. Pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, hanya memperoleh 28,62 persen suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih. Yandri menambahkan, "Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya."
Putusan MK dan Pemungutan Suara Ulang
Meskipun demikian, Yandri mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung istrinya, ia menyatakan kesiapan PAN untuk menjalani PSU. MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan PSU karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti di persidangan. Selain itu, MK juga menemukan bukti dan fakta hukum mengenai keterlibatan Yandri Susanto dalam kegiatan yang memberikan dukungan kepada istrinya.
Lebih lanjut, Yandri menjelaskan bahwa ia baru menjabat sebagai menteri selama dua minggu saat Pilkada berlangsung. Ia membandingkannya dengan pejabat lain yang telah berkuasa selama bertahun-tahun. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kemenangan istrinya tidak terkait dengan pengaruh jabatannya sebagai menteri.
Yandri juga menegaskan komitmennya terhadap proses demokrasi dan akan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga negara. Ia berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan jujur, serta menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Serang.
Reaksi Publik dan Analisis Politik
Putusan MK ini telah memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian masyarakat mendukung putusan tersebut dan berharap PSU dapat memperbaiki kekurangan dalam proses Pilkada sebelumnya. Namun, sebagian lain menyayangkan putusan tersebut karena dianggap mengabaikan suara mayoritas rakyat Kabupaten Serang.
Para pengamat politik menilai putusan MK ini sebagai penegasan atas pentingnya netralitas aparatur negara dalam proses Pilkada. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi suara.
PSU Pilkada Kabupaten Serang ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan proses pemilu yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi para calon kepala daerah untuk menghindari praktik-praktik yang dapat melanggar aturan dan etika dalam kampanye.
Terlepas dari kontroversi yang ada, proses demokrasi tetap harus berjalan. Semoga PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Serang.