Menko Kumham Bahas Pemulangan Napi Belanda, Kerja Sama Hukum RI-Belanda Diperkuat
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM RI bertemu Dubes Belanda untuk membahas pemulangan 5 narapidana dan 2 deteni asal Belanda di Indonesia, serta rencana kerja sama hukum kedua negara.
Jakarta, 3 Maret 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi (Menko Kumham) RI, Yusril Ihza Mahendra, melakukan pertemuan penting dengan Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, di Jakarta pada Jumat (28/2). Pertemuan tersebut difokuskan pada sejumlah isu krusial, termasuk kerja sama hukum bilateral dan rencana pemulangan narapidana (napi) asal Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Kumham mengungkapkan adanya lima narapidana dan dua deteni warga negara Belanda yang saat ini berada di Indonesia. Pembahasan mengenai pemulangan mereka menjadi fokus utama, mengingat pentingnya kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Namun, Menko Kumham menekankan bahwa setiap keputusan pemulangan napi asing harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepentingan nasional Indonesia.
Proses pemulangan napi asing, menurut Menko Kumham, bukan hal yang mudah dan membutuhkan kajian mendalam. Keputusan tersebut, jelasnya, berada di bawah kebijakan diskresi Presiden. Indonesia telah memiliki rekam jejak dalam memulangkan napi asing, seperti pemulangan lima anggota Bali Nine ke Australia, Mary Jane ke Filipina, dan Serge Atlaoui ke Prancis. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional, meskipun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepentingan nasional.
Kerja Sama Hukum Indonesia-Belanda dan Pemulangan Napi
Menko Kumham menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya menyusun undang-undang khusus yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners. Target penyelesaiannya adalah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur dalam menangani kasus pemulangan napi asing di masa mendatang.
Dubes Belanda, Marc Gerritsen, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Indonesia dalam bekerja sama di bidang hukum. Ia menghormati kebijakan hukum Indonesia dan mendukung upaya untuk memperkuat mekanisme hukum yang adil dan transparan dalam proses pemindahan narapidana. Beliau menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua negara, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan.
Dubes Gerritsen juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan Belanda di berbagai bidang. Ia berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi kepentingan kedua negara. Pertemuan ini, menurutnya, diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa depan.
Mekanisme Pemulangan Napi Asing dan Pertimbangan Hukum
Proses pemulangan narapidana asing ke negara asalnya merupakan hal yang kompleks dan memerlukan pertimbangan yang matang. Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, penyusunan undang-undang khusus terkait transfer of prisoners menjadi langkah penting dalam memperjelas mekanisme dan prosedur pemulangan napi asing.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik pemerintah Indonesia, negara asal narapidana, maupun narapidana itu sendiri. Hal ini juga akan memperkuat kerja sama hukum internasional dan memperkokoh hubungan bilateral antara Indonesia dan negara-negara lain.
Pembahasan mengenai pemulangan napi Belanda ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional yang saling menguntungkan. Namun, tetap ditekankan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada prinsip keadilan, hukum, dan kepentingan nasional.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama hukum internasional, termasuk dengan Belanda, sembari tetap menjaga kedaulatan hukum dan kepentingan nasional. Proses pemulangan napi asing akan terus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan akan diperkuat dengan adanya undang-undang khusus yang sedang disusun.
Harapannya, kerja sama ini akan semakin mempererat hubungan bilateral Indonesia dan Belanda, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas di berbagai bidang lainnya.