Mensos Tegaskan Penggunaan DTSEN untuk Bansos, Dorong Kemandirian KPM
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan masyarakat, serta mendorong graduasi KPM agar mandiri dan keluar dari penerima bantuan.
Jakarta, 17 Februari 2025 - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk konsisten menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan masyarakat. Instruksi ini menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
DTSEN: Acuan Tunggal Bansos dan Pemberdayaan
Dalam apel pagi di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Mensos menekankan pentingnya DTSEN sebagai pedoman utama. "Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas dan menjadi acuan bagi kita dalam intervensi kepada penerima manfaat," tegas Mensos. Ia menambahkan bahwa data ini juga wajib digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, memastikan konsistensi dan akurasi data penerima bantuan.
Penggunaan DTSEN, menurut Mensos, sangat krusial untuk menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat. Dengan data terintegrasi, program bansos dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam upaya pemberantasan kemiskinan di Indonesia. Inpres tersebut secara jelas melarang penggunaan data lain di luar DTSEN.
Sinergi Antar Unit Kerja dan Graduasi KPM
Mensos juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar Unit Kerja Eselon I (UKE I) di lingkungan Kemensos. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjen Rehabilitasi Sosial, dan Ditjen Pemberdayaan Sosial harus bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu pemberantasan kemiskinan.
Kemensos juga berupaya meningkatkan efektivitas program dengan mempercepat proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mensos mendorong agar KPM yang sudah mampu mandiri segera dikeluarkan dari daftar penerima bansos. "Yang ada dalam data harus segera dikeluarkan, jangan membuat mereka nyaman dan demotivasi. Selama ini ada yang 15 tahun, 10 tahun menerima Bansos. Itu membuat orang nyaman dan demotivasi," jelas Mensos.
Rehabilitasi dan Pemberdayaan untuk KPM
Bagi KPM yang belum siap untuk langsung beralih dari perlindungan sosial ke pemberdayaan, Kemensos akan menjalankan program rehabilitasi sosial. Setelah menjalani rehabilitasi, mereka akan masuk ke tahap pemberdayaan, kemudian graduasi tahap pertama, dan akhirnya mencapai graduasi tahap kedua. Proses ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan kemandirian KPM.
Mensos menambahkan bahwa semakin banyak KPM yang beralih ke program pemberdayaan, semakin sukses kinerja Kemensos dalam pemberantasan kemiskinan. Hal ini menunjukkan keberhasilan program dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Pentingnya Kerja Terarah, Terpadu, dan Berkelanjutan
Mensos mengajak seluruh jajarannya untuk mengikuti proses bisnis yang sudah ditetapkan dan bekerja dengan prinsip terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, diharapkan program pemberantasan kemiskinan di Indonesia dapat berjalan efektif dan mencapai hasil yang optimal. Penggunaan DTSEN menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.
Kesimpulannya, penggunaan DTSEN menjadi tonggak penting dalam reformasi penyaluran bansos di Indonesia. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, program bansos diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan. Selain itu, upaya mendorong kemandirian KPM melalui graduasi dan program pemberdayaan juga menjadi fokus utama Kemensos dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera.