Mentan Temukan Minyakita Takaran Kurang di Pasar Lenteng Agung, Ancam Tutup Pabrik!
Menteri Pertanian menemukan Minyakita di Pasar Lenteng Agung dengan takaran kurang dan harga di atas HET, mengancam akan menindak tegas produsen yang terbukti melanggar.
Jakarta, 8 Maret 2024 - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3), dan menemukan kejanggalan pada penjualan minyak goreng kemasan MinyaKita. Sidak tersebut dilakukan untuk memantau langsung kondisi pasar dan memastikan ketersediaan serta harga minyak goreng di tengah bulan Ramadhan.
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan fakta mengejutkan. Minyakita dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter. Para pedagang di Pasar Lenteng Agung menjual MinyaKita seharga Rp18.000 per liter. Lebih mengejutkan lagi, pengecekan langsung terhadap isi kemasan MinyaKita menunjukkan takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan 1 liter. Hasilnya, volume minyak goreng dalam kemasan hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter.
"Ini jelas tidak cukup 1 liter," tegas Mentan Andi Amran Sulaiman saat melakukan penimbangan langsung di lokasi, menggunakan gelas ukur 1 liter dan disaksikan aparat kepolisian dari Satgas Pangan. Temuan ini menimbulkan kekesalan Mentan, terutama karena terjadi di bulan Ramadhan, saat umat Islam menjalankan ibadah puasa. "Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini," ujarnya dengan nada kecewa.
Minyakita: Takaran Bermasalah di Bulan Ramadhan
Penemuan MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter ini langsung mendapat respon tegas dari Mentan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum. "Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel," tambahnya. Mentan menekankan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan.
Kekecewaan Mentan bukan hanya ditujukan pada produsen yang melakukan kecurangan, tetapi juga pada dampaknya terhadap masyarakat. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat tidak hanya di bulan Ramadhan, tetapi juga di luar bulan suci. Untuk menindaklanjuti temuan ini, Mentan telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan.
Langkah tegas akan diambil terhadap produsen yang terbukti melakukan kecurangan. "Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan," tegas Mentan. Namun, Mentan juga memberikan arahan agar para pedagang di Pasar Lenteng Agung tidak diganggu, karena dianggap hanya sebagai penjual dan tidak mengetahui adanya kecurangan tersebut. 'Ini jangan diganggu (pedagang di Pasar Lenteng Agung). Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup,' kata Mentan.
Koordinasi Antar Kementerian dan Penegakan Hukum
Untuk memastikan proses penindakan berjalan efektif dan transparan, Mentan telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Kerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Satgas Pangan, akan memastikan bahwa produsen MinyaKita yang terbukti melakukan pelanggaran akan bertanggung jawab atas tindakannya.
Langkah koordinasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan kualitas dan harga yang sesuai ketentuan. Hal ini juga sekaligus menjadi peringatan keras bagi produsen lain agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat.
Mentan menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan bisnis, terutama dalam sektor pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Temuan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan distribusi dan kualitas MinyaKita. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan kualitas MinyaKita agar kasus serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penindakan juga perlu dijaga untuk membangun kepercayaan publik.
Kesimpulan
Sidak Mentan di Pasar Lenteng Agung mengungkap permasalahan serius terkait kualitas dan harga MinyaKita. Tindakan tegas yang akan diambil pemerintah diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang.