Menteri Imipas Pastikan Pemberian Aamnesti Sesuai Klasifikasi, 19.337 Napi Lolos Verifikasi
Menteri Imipas memastikan pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana sesuai klasifikasi, dengan 19.337 napi lolos verifikasi awal, namun jumlah ini masih dapat berubah.
Jakarta, 25 Februari 2024 - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada narapidana atau warga binaan akan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi klasifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agus di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa lalu. Proses verifikasi dan asesmen masih berlangsung untuk memastikan keakuratan data sebelum keputusan final diambil oleh Presiden.
Dalam keterangannya, Menteri Agus menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang berpotensi menerima amnesti masih bersifat fluktuatif. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pemberian remisi menjelang hari raya Lebaran dan program integrasi lainnya. Meskipun demikian, beliau menegaskan komitmen Kementerian Imipas untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses ini.
Lebih lanjut, Menteri Agus menekankan bahwa pemberian amnesti tidak akan diberikan kepada koruptor dan bandar narkoba, mengingat dampak luas kejahatan mereka terhadap masyarakat. Remisi, sebaliknya, akan diprioritaskan untuk kelompok narapidana tertentu, seperti pencandu dan penyalahguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi, narapidana hamil dan yang merawat anak di bawah usia 3 tahun, serta lansia di atas 70 tahun dan yang menderita sakit menahun. Namun, jenis kejahatan yang dilakukan tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses asesmen.
Proses Verifikasi dan Asesmen Aamnesti
Kementerian Imipas saat ini tengah melakukan asesmen bersama Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Proses asesmen yang teliti ini bertujuan untuk memvalidasi data penerima amnesti agar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mencegah kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh Presiden.
Agus Andrianto menambahkan, "Masih butuh waktu untuk melakukan asesmen dan penelitian. Jangan sampai nanti petugas salah di dalam menyampaikan daftar orang yang mendapatkan amnesti yang dampaknya kepada salah pimpinan mengambil keputusan." Pernyataan ini menekankan pentingnya kehati-hatian dan akurasi data dalam proses pemberian amnesti.
Proses verifikasi dan validasi data ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemberian amnesti diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga untuk menghindari potensi kontroversi dan memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan program amnesti ini.
Data Awal Pemberian Aamnesti
Berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (19/2), terdapat 19.337 narapidana yang lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti. Sebanyak 20.589 warga binaan lainnya tidak lolos verifikasi. Angka ini jauh lebih rendah dari rencana awal yang menargetkan 44.495 narapidana.
Agus menjelaskan bahwa data 19.337 narapidana yang lolos verifikasi masih bersifat sementara dan dapat berubah. Kemungkinan perubahan ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti remisi hari besar keagamaan dan program integrasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Kementerian Imipas akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan keakuratan data terbaru.
Proses verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keakuratan dan ketelitian data sebelum diserahkan kepada Presiden untuk pengambilan keputusan final. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian amnesti.
Kesimpulannya, pemerintah berkomitmen untuk memberikan amnesti secara adil dan transparan, dengan memastikan setiap narapidana yang menerima amnesti telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Proses verifikasi dan validasi data yang ketat menjadi kunci keberhasilan program amnesti ini.