Menteri Koperasi Bentuk Pos Pengaduan untuk Permasalahan Koperasi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meluncurkan pos pengaduan terintegrasi untuk menangani permasalahan koperasi di Indonesia, memberikan akses daring dan luring bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membentuk pos pengaduan untuk masalah koperasi. Langkah ini diumumkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pada Selasa, 28 Januari 2024 di Jakarta. Pos pengaduan ini merupakan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan yang dialami koperasi di seluruh Indonesia.
Pos pengaduan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan permasalahan seputar koperasi. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen KemenKopUKM dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik di sektor koperasi. Sistem terintegrasi ini akan menghubungkan pos pengaduan dengan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang baru dibentuk. Satgas ini akan berperan dalam mediasi, audiensi, dan pengawasan preventif.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran. Tidak hanya bisa datang langsung ke kantor KemenKopUKM di Jakarta, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui jalur daring. Saluran daring meliputi call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web resmi KemenKopUKM. KemenKopUKM juga menyediakan beberapa fasilitas pendukung untuk kenyamanan masyarakat dalam menyampaikan keluhan.
Menkop Budi Arie berharap pos pengaduan ini dapat mempermudah penyelesaian masalah dan mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan konstruktif. Semua pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan suara masyarakat didengar dan direspon.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor koperasi. Dengan adanya pos pengaduan ini, diharapkan akan tercipta suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah. KemenKopUKM berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan permasalahan koperasi.
Informasi lebih lanjut mengenai pos pengaduan dapat diakses melalui berbagai cara. Masyarakat dapat mengunjungi langsung kantor KemenKopUKM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Alternatif lain, masyarakat dapat menghubungi call center di 1500 587, mengirim email ke surat@kop.go.id, menghubungi WhatsApp di +62 8111 451 587, atau mengunjungi situs web KemenKopUKM di https://kop.go.id/layanan.
Kesimpulannya, pembentukan pos pengaduan ini merupakan langkah signifikan dari KemenKopUKM untuk meningkatkan pelayanan dan respon terhadap permasalahan koperasi di Indonesia. Dengan menyediakan akses yang mudah dan beragam, pemerintah berharap dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendorong perkembangan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.