Menteri LH Panggil Pejabat Tangerang Terkait Pencemaran Kali Cirarab
Menteri Lingkungan Hidup akan memanggil Bupati Tangerang, kepala dinas terkait, dan pengelola TPA Jatiwaringin untuk menjelaskan pencemaran Kali Cirarab akibat limbah B3.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, akan segera memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Tangerang, Banten. Pemanggilan ini terkait kasus pencemaran lingkungan di Kali Cirarab yang diduga berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Cirarab yang mengandung logam berat melebihi batas aman. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, 16 Mei 2024.
Menurut Menteri Hanif, pemanggilan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi temuan di lapangan. "Saya akan segera panggil Pak Bupati, Kadis lingkungan hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab," tegas Menteri Hanif. Pejabat yang akan dipanggil meliputi Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi, dan pengelola TPA Jatiwaringin.
Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan kondisi memprihatinkan. "Secara kasat mata, warna air di kawasan tersebut berwarna hitam dan memiliki bau yang cukup pekat. Tingkat konektivitasnya mencapai angka 1.800, mengindikasikan kandungan logam berat yang sangat tinggi, jauh di atas angka normal yang kurang dari 400," jelas Menteri Hanif. Sumber pencemaran utama diduga berasal dari limbah pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Pemanggilan dan Tindak Lanjut Hukum
Kementerian LH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku pencemaran lingkungan. "Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai menangani pencemaran lingkungan. Karena, hal ini sudah melanggar perundang-undangan yang ada," kata Menteri Hanif. Pihaknya akan segera melakukan proses penanganan hukum dengan memanggil beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. "Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, makanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang-orang yang bersangkutan," tambahnya.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menteri Hanif menekankan bahwa pencemaran lingkungan tidak akan dibiarkan begitu saja. "Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa, karena di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun, kebakaran ini sudah cukup menunjukkan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," ujarnya. Sanksi yang akan dikenakan sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ancaman pidana kurungan satu tahun.
Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. "Tentu ada sanksinya, ada ancaman pidana, satu tahun lalu melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tidak menambah tidak mengurangi kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang sudah ada," pungkas Menteri Hanif. Kasus pencemaran Kali Cirarab ini menjadi perhatian serius pemerintah dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
Kesimpulan: Kasus pencemaran Kali Cirarab di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian LH dengan memanggil pejabat terkait dan menjerat pelakunya dengan sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.