Menteri Trenggono Tetapkan Kades Kohod dan Staf Sebagai Pelaku Pagar Laut Tangerang, Denda Rp48 Miliar!
Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Kepala Desa Kohod dan stafnya sebagai pelaku pemagaran laut di Tangerang, Banten, dan keduanya siap membayar denda Rp48 miliar.
Jakarta, 27 Februari 2024 - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, secara resmi menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod (inisial A) dan seorang stafnya (inisial T) bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pengumuman ini disampaikan setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Trenggono seusai rapat. Ia menjelaskan bahwa dalam investigasi yang melibatkan Bareskrim Polri, terbukti bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. "Sudah saya laporkan tadi di dalam (saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," ungkap Trenggono.
Meskipun demikian, Menteri Trenggono enggan berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kasus ini. Ia menekankan bahwa investigasi lebih lanjut mengenai kemungkinan dalang di balik kasus ini menjadi ranah pihak kepolisian, dan KKP hanya berfokus pada kewenangannya sendiri. KKP, menurut Trenggono, akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini.
Kepala Desa dan Staf Siap Bayar Denda Rp48 Miliar
Lebih lanjut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa kewenangan KKP dalam kasus ini terbatas pada pemberian sanksi administratif. Sedangkan proses hukum pidana sepenuhnya berada di bawah wewenang kepolisian. "Dari kami adalah (pemberian) denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, terungkap bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan kesiapan mereka untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KKP. Kedua pelaku telah membuat surat pernyataan resmi terkait kesanggupan mereka untuk membayar denda tersebut.
Menteri Trenggono menegaskan bahwa penetapan kedua individu tersebut sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. KKP telah menetapkan inisial A sebagai kepala desa dan inisial T sebagai perangkat desa sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Komisi IV DPR RI Mendukung Proses Hukum
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), turut memberikan keterangan terkait rapat kerja tersebut. Ia menyatakan bahwa rapat kerja difokuskan pada pembahasan isu strategis, termasuk hasil investigasi pagar laut oleh KKP. "Dan sudah disampaikan bahwa sudah ada dua orang tersangka yang sudah mengakui bahwa dialah yang bikin pagar laut itu. Dan akan membayar kompensasi dari pada pencabutan pagar laut itu sebesar Rp48 miliar," ujar Titiek Soeharto.
Titiek Soeharto juga menambahkan bahwa Komisi IV DPR RI menerima laporan dari KKP sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut. Ia mengakui keterbatasan kewenangan baik KKP maupun DPR RI dalam menangani kasus ini secara menyeluruh. Oleh karena itu, penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang lebih berwenang.
"Jadi beliau menjelaskan tadi sebatas kewenangan KKP, untuk selebihnya dari itu KKP punya keterbatasan, kami juga sebagai anggota dewan juga punya keterbatasan. Sekarang (kasus pagar laut Tangerang) sudah ditangani aparat yang lebih berwewenang lagi," pungkas Titiek Soeharto.
Dengan demikian, kasus pemagaran laut di Tangerang kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka dan kesiapan pembayaran denda yang signifikan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.