Minerba Law: peluang emas bagi UMKM di sektor pertambangan
Menteri Maman Abdurrahman menekankan UU Minerba dirancang untuk mendorong pertumbuhan UMKM pertambangan, memberikan kesempatan yang adil, dan menciptakan pengusaha besar baru dari daerah.
Jakarta, 18 Februari 2025 - Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa alokasi izin usaha pertambangan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Undang-Undang Minerba (Minerba Law) akan mempermudah perluasan operasi bisnis mereka. Pernyataan ini disampaikan setelah pembukaan Indonesia Economic Summit 2025 di Jakarta.
Kesempatan Emas bagi UMKM
"Saya ingin menekankan bahwa UU ini dirancang untuk UMKM agar dapat mempercepat pertumbuhan dan transisi mereka menjadi bisnis besar," ujar Menteri Abdurrahman. Beliau melihat UU Minerba sebagai terobosan strategis hasil kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mengelola pertambangan.
Abdurrahman menegaskan bahwa UU Minerba juga merupakan bukti nyata prinsip keadilan di sektor usaha dalam negeri. "Kami ingin membuka narasi keadilan, memastikan bahwa kesempatan pengelolaan pertambangan bukan hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga usaha kecil dan menengah," tegasnya. Namun, beliau juga menjelaskan bahwa tidak semua UMKM akan memenuhi syarat untuk mendapatkan konsesi pertambangan. Hanya UMKM yang memiliki kompetensi dan kualitas yang memadai yang akan diberikan izin operasi pertambangan.
Kriteria dan Fokus Lokal
Lebih lanjut, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menekankan bahwa izin pengelolaan lahan pertambangan akan diberikan secara eksklusif kepada UMKM lokal di daerah pertambangan, bukan UMKM yang berbasis di Jakarta. "Misalnya, untuk pertambangan nikel di Maluku Utara, UMKM yang diberikan izin akan berasal dari Maluku Utara, bukan dari Jakarta," kata Lahadalia dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Paripurna Badan Legislatif DPR RI di Senayan, Jakarta.
UMKM yang ingin mengelola lahan pertambangan harus memiliki modal minimum Rp10 miliar. Lahadalia optimis bahwa dengan melalui berbagai proses terkait pengelolaan lahan pertambangan, UMKM ini dapat berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar dalam waktu satu atau dua tahun. "Inilah yang menjadi tujuan UMKM—untuk menghasilkan pengusaha besar dari daerah. Mengapa? Untuk mengurangi rasio ketimpangan," jelasnya.
Potensi Pertumbuhan Ekonomi
Alokasi izin pertambangan kepada UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengurangi ketimpangan ekonomi antara daerah maju dan daerah tertinggal. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian nasional. Dengan modal yang cukup dan dukungan pemerintah, UMKM diharapkan dapat bersaing dengan perusahaan besar dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Namun, perlu diperhatikan bahwa keberhasilan program ini juga bergantung pada beberapa faktor, seperti akses terhadap teknologi, pendanaan, dan pelatihan yang memadai. Pemerintah perlu memastikan bahwa UMKM mendapatkan dukungan yang cukup untuk dapat bersaing dan berkembang dalam sektor pertambangan yang kompetitif. Transparansi dan pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan
UU Minerba membuka peluang besar bagi UMKM untuk berkontribusi di sektor pertambangan. Dengan persyaratan yang jelas dan fokus pada UMKM lokal, program ini berpotensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dukungan pemerintah yang berkelanjutan dan komitmen UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.