Minyakita 1 Liter Takarannya Kurang? Pemprov Sulteng Temukan Kejanggalan!
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menemukan peredaran Minyakita 1 liter dengan takaran kurang dan harga di atas HET, temuan ini diungkap setelah inspeksi mendadak di distributor dan pasar tradisional.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di distributor minyak goreng MinyaKita dan Pasar Tradisional Manonda, Palu, pada Rabu, 12 Maret 2024, menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada beberapa produk MinyaKita. Temuan ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulteng, Mira Yuliastuti, menjelaskan bahwa sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas temuan serupa yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian RI. Tim gabungan yang terdiri dari Disperindag Sulteng, Satgas Pangan Polda Sulteng, dan Bulog Region Sulteng, langsung turun tangan untuk melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen MinyaKita. Hasilnya, ditemukan satu produsen yang takaran minyaknya tidak sesuai ketentuan 1 liter, bahkan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter dan melebihi harga eceran tertinggi (HET). Kami menguji kemasan botol dan pouch," ungkap Mira Yuliastuti. Temuan ini tentunya menimbulkan kekhawatiran akan praktik curang yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Pengawasan Ketat dan Tindak Lanjut
Pengawasan ketat terhadap distribusi MinyaKita terus dilakukan oleh tim gabungan. Mereka berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dan pemangku kepentingan untuk menentukan langkah selanjutnya guna menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah tegas perlu diambil untuk memastikan seluruh produsen dan distributor mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan takaran dan HET.
Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng, Elis Nurhayati, memastikan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog telah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Hasil pengawasan oleh Disperindag Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog memiliki takaran yang sesuai dengan 1 liter dan dijual dengan harga sesuai HET, yakni Rp15.700," ujarnya. Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa tidak semua produsen melakukan praktik yang tidak sesuai aturan.
Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa sampel untuk diperiksa lebih lanjut. "Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti. Proses pengawasan ini masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik," jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Imbauan Kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat
Polisi mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan menjual produk minyak goreng. Kepatuhan terhadap HET dan takaran yang telah ditentukan sangat penting untuk menjaga kesejahteraan bersama dan menghindari praktik yang merugikan konsumen. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidakcocokan takaran atau harga yang tidak sesuai dengan HET agar segera ditindaklanjuti.
Temuan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi barang kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng. Langkah-langkah tegas dan koordinasi yang baik antar instansi terkait sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga dan kualitas yang sesuai standar.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk mencegah praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses distribusi minyak goreng juga perlu ditingkatkan untuk membangun kepercayaan publik.